Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN OLEH PASANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Puspitasari, Dewi (2023) PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN OLEH PASANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.916/Pdt.P/2022/PN.Sby). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
Dewi Puspitasari_1111180287_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Dewi Puspitasari_1111180287_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Dewi Puspitasari_1111180287_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (460kB)
[img] Text
Dewi Puspitasari_1111180287_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (548kB)
[img] Text
Dewi Puspitasari_1111180287_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (461kB)
[img] Text
Dewi Puspitasari_1111180287_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
Dewi Puspitasari_1111180287_REFF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (433kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Puspitasari_1111180287_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (349kB)

Abstract

INTERRELIGIOUS MARRIAGES CONDUCTED BY MALE AND WOMEN COUPLES ASSOCIATED WITH LAW NUMBER 16 OF 2019 AMENDMENTS TO LAW NUMBER 1 OF 1974 REGARDING MARRIAGE AND COMPILATION OF ISLAMIC LAW (Case Study Of The Surabaya District Court Decision No.916/Pdt.P/2022/PN.Sby) DEWI PUSPITASARI NIM. 1111180287 ABSTRACT Marriage is one of the important events in human life. A marriage between a man and a woman causes physical and mental consequences, both for their respective families and their assets, both before and during the marriage. The Marriage Law does not specifically regulate interfaith marriages, so there are still many differences of opinion regarding whether the marriage is valid or not. The problem identification in this research is first, how are interfaith marriages carried out by male and female couples related to Law Number 16 of 2019, amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law?, second, What are the Judge's Considerations in the Decision of the Surabaya District Court Case No.916/Pdt.P/2022/PN.Sby?, The theory used is the theory of legal certainty and the theory of maqashid al-syari'ah, the research method used is the normative juridical method, and The research is qualitative in nature, the data sources used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, data collection techniques are carried out through literature study and then the data is analyzed in a qualitative normative juridical manner to produce conclusions. Based on the research results, first, in the Marriage Law there is no special regulation regarding marriage between different religions, which creates a legal vacuum, and whereas in the KHI it is clearly stated in article 40 and article 44 of the KHI that marriage between different religions is prohibited. Second, the Judge's considerations in the Surabaya District Court Decision Case No.916/Pdt.P/2022/PN.Sby, the judge granted the request for interfaith marriage based on articles 27 and 29 of the 1945 Constitution and article 10 of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, but in the KHI, Al-Qur'an and MUI fatwa that the law on marriage between different religions is haram, this is confirmed in Q.S Al-Baqarah: 221. Therefore, the author knows and confirms that the law on marriage between different religions is haram and invalid for the marriage to take place. For this reason, there needs to be a firm, positive response between law enforcers and ulama regarding interfaith marriages. Keywords: Legal Review, Legitimacy, Interfaith Marriage

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTahir, Palmawati195902031986012002
Thesis advisorAnwar, Jarkasi197003012008121002
Additional Information: PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN OLEH PASANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.916/Pdt.P/2022/PN.Sby) DEWI PUSPITASARI NIM. 1111180287 ABSTRAK Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara pria dengan wanita menimbulkan terjadinya akibat lahir dan batin, baik terhadap keluarga masing-masing dengan harta kekayaannya, baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung. UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan beda agama, sehingga perkawinan ini masih banyak perbedaan pendapat mengenai sah atau tidaknya perkawinan tersebut. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam?, kedua, Apa Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Perkara No.916/Pdt.P/2022/PN.Sby?, Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori maqashid al-syari’ah, metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dan penelitian bersifat kualitatif, adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk selanjutnya data dianalisis secara yuridis normatif kualitatif sehingga menghasilkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, didalam UU Perkawinan tidak ada pengaturan khusus mengenai perkawinan beda agama sehingga menimbulkan kekosongan hukum, dan sedangkan didalam KHI sudah jelas tercantum pada pasal 40 dan pasal 44 KHI bahwa perkawinan beda agama dilarang. Kedua, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Perkara No.916/Pdt.P/2022/PN.Sby, hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan berdasar pada pasal 27 dan 29 UUD 1945 serta pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, tetapi didalam KHI, Al-Qur’an dan fatwa MUI bahwa hukum perkawinan beda agama adalah haram, hal ini dikuatkan dalam Q.S Al-Baqarah: 221. Oleh sebab itu, penulis mengetahui dan menegaskan bahwa hukum perkawinan berbeda agama adalah hukumnya Haram dan tidak sah untuk dilangsungkan perkawinannya. Untuk itu perlu adanya ketegasan respon positif antara penegak hukum dan para ulama mengenai perkawinan beda agama. Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Keabsahan, Perkawinan Beda Agama
Uncontrolled Keywords: Keywords: Legal Review, Legitimacy, Interfaith Marriage Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Keabsahan, Perkawinan Beda Agama
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Dewi Puspitasari
Date Deposited: 08 Dec 2023 09:27
Last Modified: 08 Dec 2023 09:27
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/31344

Actions (login required)

View Item View Item