CHINTIA, BELLA (2018) KRIMINALISASI PERDAGANGAN PENGARUH SEBAGAI JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. S1 thesis, universitas sultan ageng tirtayasa.
Text (Skripsi)
KRIMINALISASI PERDAGANGAN PENGARUH SEBAGAI JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA.PDF Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah seperti penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Semakin hari modus operandi yang digunakan semakin beragam. Salah satunya adalah perdagangan pengaruh. Perdagangan pengaruh atau trading in influence sebenarnya telah diatur dalam The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006. Namun norma tersebut tidak dapat langsung berlaku tanpa diatur lebih lanjut dalam hukum positif. Perdagangan pengaruh sering disebut mirip dengan delik suap yang diatur dalam UU Tipikor. Namun apabila kita teliti lebih lanjut perdagangan pengaruh dan suap merupakan dua hal yang berbeda. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana konsep perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi dan upaya kebijakan hukum pidana guna mengatur perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap norma-norma peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain.sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghaslkan kesimpulan bahwa konsep perdagangan pengaruh berbeda dengan delik suap yang ada dalam UU Tipikor. Hal ini dkarenakan subjek hukum perdagangan pengaruh tidak harus pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana penerima suap. Dan orang yang memperdagangkan pengaruh tidak harus menerima hadiah atau janji, melainkan suatu keuntungan yang tidak semestinya atau dapat juga karena rasa kedekatan atau balas jasa saja. Serta upaya kebijakan hukum pidana yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pada bagian formulasi dan terbatas pada konsep perbuatannya saja. Adapun upaya kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perdagangan pengaruh yang sedang diusahakan pemerintah adalah dengan merumuskan Pasal 691 RUU KUHP. Namun rumusan pasal tersebut masih kurang lengkap dibandingkan dengan isi UNCAC. Dalam hal ini untuk mencegah terjadinya celah kekosongan hukum, maka perumusan yang tepat terkait perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi sangat diperlukan.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 18 Oct 2021 04:38 | |||||||||
Last Modified: | 18 Oct 2021 04:38 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3134 |
Actions (login required)
View Item |