Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR. 6 TAHUN 2006 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR. 11 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Imanudin, Mohamad (2018) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR. 6 TAHUN 2006 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR. 11 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. S1 thesis, universitas sultan ageng tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.PDF
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Pemerintah Daereah memiliki Kewenangan dalam mejalankan dan mengurus rumah tangganya sendiri setelah berlakunya otonomi daerah termasuk kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan dan pemberian izin mendirikan bangunan. Bangunan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan tentang bangunan perlu diatur, dibina dan diawasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor. 6 Tahun 2006 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor. 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Peran pengawasan sangat penting agar bangunan di tiap daerah/kota tidak terjadi penyimpangan, tertata, memenuhi persyaratan administratif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Daereah Kabupaten Lebak pada implementasinya belum menjalankan peraturan daerah tersebut dengan baik masih banyak masyarakat yang belum memiliki IMB dan melakukan dan bangunan yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini, peneliti mengidentifikasi masalah yang diantaranya adalah Bagaimana kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Lebak terhadap pengawasan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Lebak Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2006 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan? Bagaimana kendala yang dihadapi pemerintah daerah Kabupaten Lebak terhadap pengawasan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Lebak ? Metode yang digunakan penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian peraturan yang berlaku dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak memberikan wewenang kepada Dinas DPMPTSP dan Dinas PUPR untuk melakukan pemberian izin/rekomendasi dan melakukan pengangawasan terhadap IMB. Dinas DPMPTSP dan Dinas PUPR pada implementasinya belum menjalan kan tugas nya dengan baik dilihat izin yang keluar tahun 2017 hanya total 93 dari 28 Kecamatan yang ada di kabupaten Lebak. Seharusnya Pemerintah Daerah bisa lebih dari 93 izin yang dikeluarkan jika melihat luas wilayah yang dimiliki oleh Kabupaten Lebak.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFasyehhudin, FasyehudinUNSPECIFIED
Thesis advisorKusumaningsih, RILAUNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 18 Oct 2021 04:24
Last Modified: 18 Oct 2021 04:24
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3131

Actions (login required)

View Item View Item