Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERALIHAN TANPA HAK PENGHUNIAN RUMAH DINAS STUDI KASUS PT. KERETA API (PERSERO)

TRIYANTORO, WAHYU (2017) TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERALIHAN TANPA HAK PENGHUNIAN RUMAH DINAS STUDI KASUS PT. KERETA API (PERSERO). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERALIHAN TANPA HAK PENGHUNIAN RUMAH DINAS STUDI KASUS P.PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWA HUKUM PERALIHAN TANPA HAK PENGHUNIAN RUMAH DINAS (STUDY KASUS PT. KERETA API PERSERO) ABSTRAK Kebutuhan akan rumah mempunyai arti penting bagi kehidupan seseorang. Rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Kebutuhan akan rumah tidak hanya untuk perorangan saja, tetapi diperlukan juga untuk karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan atau instansi-instansi. PT. Kereta Api (Persero) sebagai perusahaan yang berak di bidang jasa transportasi darat, mempunyai kewajiban untuk menjamin kesejahteraan karyawannya, salah satunya yaitu dengan memberikan rumah dinas yang disesuaikan dengan jabatan dan kelas rumahnya. Rumah dinas diberikan sebagai sarana penunjang lancarnya tugas karyawan, baik yang dinas di daerah operasi ataupun mutasi ke luar daerah operasi. Dalam penghunian rumah dinas, timbul pelanggaran yang dilakukan karyawan yaitu dengan mengalihkan hak penghunian rumah dinas kepada pihak ketiga atau pihak lain. Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan yang dilakukan karyawan dalam penghunian rumah dinas. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengalihkan hak penghunian rumah dinas kepada pihak ketiga atau pihak lain merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 49 Reglemen No. 24 Jilid III tentang rumah dinas PT. Kereta Api (Persero). Alasannya karena karyawan tidak mempunyai kewenangan untuk mengalihkan rumah dinas kepada pihak ketiga, sedangkan yang berhak mengalihkan rumah dinas adalah PT. Kereta Api (Persero) sebagai pemilik rumah. Perbuatan diatas merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Akibat hukum dari beralihnya rumah dinas kepada pihak ketiga, karyawan dikenakan sanksi, antara lain : dicabutnya surat penunjukan rumah dinas, tidak diberi wewenang atas rumah dinas yang lainnya, membayar uang sewa yang tidak dibayar selama menyewakan kepada pihak ketiga, dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Kereta Api (Persero). Jadi, tanggung jawab PT. Kereta Api (Persero) terhadap pembuatan dinas adalah melakukan pengawasan terhadap rumah-rumah dinas dan melakukan pengosongan rumah dinas berdasarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 1993.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorPrihartono PS, AgusUNSPECIFIED
Thesis advisorAnwar, JarkasiUNSPECIFIED
Additional Information: TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWA HUKUM PERALIHAN TANPA HAK PENGHUNIAN RUMAH DINAS (STUDY KASUS PT. KERETA API PERSERO) ABSTRAK Kebutuhan akan rumah mempunyai arti penting bagi kehidupan seseorang. Rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Kebutuhan akan rumah tidak hanya untuk perorangan saja, tetapi diperlukan juga untuk karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan atau instansi-instansi. PT. Kereta Api (Persero) sebagai perusahaan yang berak di bidang jasa transportasi darat, mempunyai kewajiban untuk menjamin kesejahteraan karyawannya, salah satunya yaitu dengan memberikan rumah dinas yang disesuaikan dengan jabatan dan kelas rumahnya. Rumah dinas diberikan sebagai sarana penunjang lancarnya tugas karyawan, baik yang dinas di daerah operasi ataupun mutasi ke luar daerah operasi. Dalam penghunian rumah dinas, timbul pelanggaran yang dilakukan karyawan yaitu dengan mengalihkan hak penghunian rumah dinas kepada pihak ketiga atau pihak lain. Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan yang dilakukan karyawan dalam penghunian rumah dinas. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengalihkan hak penghunian rumah dinas kepada pihak ketiga atau pihak lain merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 49 Reglemen No. 24 Jilid III tentang rumah dinas PT. Kereta Api (Persero). Alasannya karena karyawan tidak mempunyai kewenangan untuk mengalihkan rumah dinas kepada pihak ketiga, sedangkan yang berhak mengalihkan rumah dinas adalah PT. Kereta Api (Persero) sebagai pemilik rumah. Perbuatan diatas merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Akibat hukum dari beralihnya rumah dinas kepada pihak ketiga, karyawan dikenakan sanksi, antara lain : dicabutnya surat penunjukan rumah dinas, tidak diberi wewenang atas rumah dinas yang lainnya, membayar uang sewa yang tidak dibayar selama menyewakan kepada pihak ketiga, dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Kereta Api (Persero). Jadi, tanggung jawab PT. Kereta Api (Persero) terhadap pembuatan dinas adalah melakukan pengawasan terhadap rumah-rumah dinas dan melakukan pengosongan rumah dinas berdasarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 1993.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 18 Oct 2021 06:05
Last Modified: 18 Oct 2021 06:05
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3129

Actions (login required)

View Item View Item