Puspitasari, Anggraini (2017) TINJAUAN YURIDIS ATAS WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN HUKUMPERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ANTARA RIRIN RENTAL MOBIL (RRM)DENGAN PENYEWA. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text (Skripsi)
TINJAUAN YURIDIS ATAS WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN HUKUMPERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ANTARA.PDF Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
TINJAUAN YURIDIS ATAS WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN HUKUM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL ANTARA RIRIN RENTAL MOBIL DENGAN PENYEWA Oleh: Anggraini Puspitasari 1111122540 Wanprestasi pada perjanjian sewa-menyewa mobil merupakan salah satu bentuk perjanjian yang menjadikan hubungan hukum antara dua subyek hukum yang terkait di dalamnya, yaitu pihak menyewakan dan pihak penyewa yang salah satu pihak tersebut ada yang tidak memenuhi perjanjian. Tidak bias dipungkiri bahwa dalam suatu perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati oleh para pihak, tetapi salah satu pihak tetap melanggar perjanjian yang telah dibuat sehingga menimbulkan Wanprestasi, sehingga menimbulkan masalah dalam penyelesaian Wanprestasi yang terjadi antara pemilik usaha dengan penyewa, dan bagaimana pertanggungjawaban pihak penyewa terhadap pemilik usaha menurut peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris, yang menganalisis mengenai kontrak sewa menyewa mobil dan Wanprestasi di perusahaan Ririn Rental Mobil di Kota Serang. Perjanjian kontrak yang sudah ditentukan oleh pemilik perusahaan telah disepakati oleh pihak penyewa. Terjadinya Wanprestasi ini dengan teguran oleh pemilik usaha terhadap penyewa, dan penyewa harus bertanggungjawab melaksanakan ganti kerugian terhadap pemilik perusahaan sesuai perjanjian kontrak yang sudah ditentukan. Masalah yang dijawab dalam penelitian dikemukakan dengan metode Yuridis Empiris, maka setelah data primer dan sekunder baik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dikualifikasi divalidasi dan dianalisis selanjutnya dapat dikemukakan kesimpulan Penyelesaian wanprestasi dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan cara kompromi atau perundingan, dan dengan cara melaporkan kepada pihak lembaga penegak hukum yang berwenang serta pertanggungjawaban pihak penyewa telah terlaksana sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati yaitu dengan kompromi atau perundingan antara pemilik usaha dengan pihak penyewa. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Sewa-menyewa.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | TINJAUAN YURIDIS ATAS WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN HUKUM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL ANTARA RIRIN RENTAL MOBIL DENGAN PENYEWA Oleh: Anggraini Puspitasari 1111122540 Wanprestasi pada perjanjian sewa-menyewa mobil merupakan salah satu bentuk perjanjian yang menjadikan hubungan hukum antara dua subyek hukum yang terkait di dalamnya, yaitu pihak menyewakan dan pihak penyewa yang salah satu pihak tersebut ada yang tidak memenuhi perjanjian. Tidak bias dipungkiri bahwa dalam suatu perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati oleh para pihak, tetapi salah satu pihak tetap melanggar perjanjian yang telah dibuat sehingga menimbulkan Wanprestasi, sehingga menimbulkan masalah dalam penyelesaian Wanprestasi yang terjadi antara pemilik usaha dengan penyewa, dan bagaimana pertanggungjawaban pihak penyewa terhadap pemilik usaha menurut peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris, yang menganalisis mengenai kontrak sewa menyewa mobil dan Wanprestasi di perusahaan Ririn Rental Mobil di Kota Serang. Perjanjian kontrak yang sudah ditentukan oleh pemilik perusahaan telah disepakati oleh pihak penyewa. Terjadinya Wanprestasi ini dengan teguran oleh pemilik usaha terhadap penyewa, dan penyewa harus bertanggungjawab melaksanakan ganti kerugian terhadap pemilik perusahaan sesuai perjanjian kontrak yang sudah ditentukan. Masalah yang dijawab dalam penelitian dikemukakan dengan metode Yuridis Empiris, maka setelah data primer dan sekunder baik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dikualifikasi divalidasi dan dianalisis selanjutnya dapat dikemukakan kesimpulan Penyelesaian wanprestasi dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan cara kompromi atau perundingan, dan dengan cara melaporkan kepada pihak lembaga penegak hukum yang berwenang serta pertanggungjawaban pihak penyewa telah terlaksana sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati yaitu dengan kompromi atau perundingan antara pemilik usaha dengan pihak penyewa. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Sewa-menyewa. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 18 Oct 2021 03:48 | |||||||||
Last Modified: | 18 Oct 2021 03:48 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3111 |
Actions (login required)
View Item |