Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA ATAS PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS NEGARA BERDASARKAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION 2002 TENTANG PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS NEGARA (Studi Kasus Kebakaran Hutan Dihutan Riau Pada Tahun 2015)

NURFITRIYANTI, RAHMAHDANI (2017) TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA ATAS PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS NEGARA BERDASARKAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION 2002 TENTANG PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS NEGARA (Studi Kasus Kebakaran Hutan Dihutan Riau Pada Tahun 2015). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA ATAS PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS NEGARA BERDASARKAN ASEAN AGREE.PDF
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Tanggung Jawab Negara Indonesia Atas Pencemaran Udara Lintas Batas Negara Berdasarkan ASEAN Agreementt on Transboundary Haze Pollution 2002 Tentang Pencemaran Udara Lintas Batas Negara (Studi Kasus Kebakaran Hutan Dihutan Riau Pada Tahun 2015) RAHMAHDANI NURFITRIYANTI 1111121284 Pencemaran udara lintas batas negara yang terjadi di hutan Riau pada tahun 2015 yang menyebabkan negara Singapura dan Malaysia menuntut negara Indonesia untuk bertanggung jawab atas pencemaran udara yang membuat negara Singapura dan Malaysia mengalami kerugian. Mereka mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menindak lanjutin pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau. Sesuai ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution negara yang Indonesia harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan-kentuan pasal yang sudah diterpakan dalam perjanjian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Adapun yang dijadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana tanggung jawab negara atas kebakaran hutan di hutan Riau yang diatur dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dan apakan negara-negara ASEAN memiliki legal standing untuk menggugat Pemerintah Republik Indonesia atas pencemaran udara lintas batas negara berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundarh Haze Pollution.Penelitian ini termaksud jenis penelitian yuridis normatif, yang ditinjau dari sifatnya bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama berkaitan dengan tanggung jawab negara Indonesia atas pencemaran udara lintas batas negara menurut ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang menimbulkan kerugian atas pencemaran udara lintas batas negara ke negara tetangga yaitu Singapuran dan Malaysia. Kedua, negara-negara ASEAN tidak memiliki legal standing untuk menggugat Pemerintah Republik Indoensia atas pencemaran udara lintas batas sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan di ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution negara Indonesia hanya melakukan ketentuan dalam pasal-pasal yang dijelaskan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kata Kunci: Tanggung jawab, Pencemaran Udara, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTarnama P.M, HiltonUNSPECIFIED
Thesis advisorDanial, DanialUNSPECIFIED
Additional Information: ABSTRAK Tanggung Jawab Negara Indonesia Atas Pencemaran Udara Lintas Batas Negara Berdasarkan ASEAN Agreementt on Transboundary Haze Pollution 2002 Tentang Pencemaran Udara Lintas Batas Negara (Studi Kasus Kebakaran Hutan Dihutan Riau Pada Tahun 2015) RAHMAHDANI NURFITRIYANTI 1111121284 Pencemaran udara lintas batas negara yang terjadi di hutan Riau pada tahun 2015 yang menyebabkan negara Singapura dan Malaysia menuntut negara Indonesia untuk bertanggung jawab atas pencemaran udara yang membuat negara Singapura dan Malaysia mengalami kerugian. Mereka mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menindak lanjutin pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau. Sesuai ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution negara yang Indonesia harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan-kentuan pasal yang sudah diterpakan dalam perjanjian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Adapun yang dijadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana tanggung jawab negara atas kebakaran hutan di hutan Riau yang diatur dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dan apakan negara-negara ASEAN memiliki legal standing untuk menggugat Pemerintah Republik Indonesia atas pencemaran udara lintas batas negara berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundarh Haze Pollution.Penelitian ini termaksud jenis penelitian yuridis normatif, yang ditinjau dari sifatnya bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama berkaitan dengan tanggung jawab negara Indonesia atas pencemaran udara lintas batas negara menurut ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang menimbulkan kerugian atas pencemaran udara lintas batas negara ke negara tetangga yaitu Singapuran dan Malaysia. Kedua, negara-negara ASEAN tidak memiliki legal standing untuk menggugat Pemerintah Republik Indoensia atas pencemaran udara lintas batas sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan di ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution negara Indonesia hanya melakukan ketentuan dalam pasal-pasal yang dijelaskan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kata Kunci: Tanggung jawab, Pencemaran Udara, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 18 Oct 2021 03:34
Last Modified: 18 Oct 2021 03:34
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3097

Actions (login required)

View Item View Item