Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

IMPLEMENTASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SEBAGAI PRODUK HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN TATA RUANG WILAYAH DI KOTA CILEGON BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Sulistiani, Desti (2023) IMPLEMENTASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SEBAGAI PRODUK HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN TATA RUANG WILAYAH DI KOTA CILEGON BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
DESTI SULISTIANI_ 1111180068_ full teks.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
DESTI SULISTIANI_ 1111180068_ 01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
DESTI SULISTIANI_ 1111180068_ 02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text
DESTI SULISTIANI_ 1111180068_ 03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (890kB)
[img] Text
DESTI SULISTIANI_ 1111180068_ 04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)
[img] Text
DESTI SULISTIANI_ 1111180068_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB)
[img] Text
DESTI SULISTIANI_ 1111180068_ ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB)
[img] Text
DESTI SULISTIANI_ 1111180068_ lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)

Abstract

Since the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Job Creation Law), the Government has removed the term building construction permit (IMB) as one of the requirements for constructing a building. In Article 1 number 11 of the Law, it is stated that Building Approval is a permit given to building owners to build new, change, expand, reduce and/or maintain buildings in accordance with building technical standards. Identify the problems that will be discussed, namely How is the implementation of government regulation number 16 of 2021 concerning implementing regulations of law number 28 of 2002 concerning building construction regarding building approval (PBG) as a legal product to realize regional spatial planning in Cilegon City and what are the obstacles to building approval (PBG) as a product? law to realize regional spatial planning in Cilegon City. The theory used in this research uses licensing theory and public service theory. Data collection techniques were carried out by direct observation in the field, interviews. The research results show that the implementation of the building approval (PBG) policy in Cilegon City has not gone well, this is due to several factors that influence the implementation of the policy, including human resources, the strategies of the actors involved, and institutional characteristics. Conclusion The implementation of the building approval policy (PBG) in Cilegon is still not going well, this is because there are still targets and objectives of the PBG policy that have not been achieved. Suggestions for implementing this policy, local agencies need to pay close attention to the policy content so that the policy can run well by issuing regional regulations related to PBG, so that there is clarity on the basis of the policies carried out by policy implementers and there is no overlapping of policies.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFasyehhudin, Mohamad197612112001122001
Thesis advisorLanang Citrawan, Ahmad19861005201504002
Additional Information: Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pemerintah menghapus istilah Izin Mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan gedung. Dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung, Identifikasi masalah yang akan dibahas yaitu Bagaimana implementasi perturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung tentang Persetujuan bangunan edung (PBG) sebagai produk hukum untuk mewujudkan tata ruang wilayah di Kota Cilegon dan apakah hambatan Persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai produk hukum untuk mewujudkan tata ruang wilayah di Kota Cilegon. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori perizinan dan teori pelayanan publik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung dilapangan, wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan kebijakan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kota Cilegon belum berjalan dengan baik hal itu disebabkan disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi jalannya kebijakan antara lain yaitu sumber daya manusia, strategi actor yang terlibat, dan karakteristik lembaga. Kesimpulan Implementasi kebijakan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Cilegon masih belum berjalan dengan baik, Hal tersebut dikarenakan masih adanya sasaran dan tujuan dari kebijakan PBG yang belum tercapai. Saran untuk menjalankan kebijakan ini dinas setempat perlu memperhatikan konten kebijakan dengan seksama agar kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik dengan mengeluaran peraturan daerah terkait PBG, sehingga adanya kejelasan dasar kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Uncontrolled Keywords: Building permits, public services, building approvals Izin mendirikan bangunan, pelayanan publik, persetujuan bangunan gedung
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: desti sulis tiani
Date Deposited: 08 Nov 2023 09:08
Last Modified: 08 Nov 2023 09:08
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/30833

Actions (login required)

View Item View Item