Adhies Suhardi, Tubagus (2017) PERUBAHAN AKAD PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT GO-JEK INDONESIA DENGAN PENGEMUDI GO-JEK DI KOTA BEKASI BERDASARKAN BUKU III KUHPERDATA TENTANG PERIKATAN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text (Skripsi)
PERUBAHAN AKAD PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT GO-JEK INDONESIA DENGAN PENGEMUDI GO-JEK .PDF Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PERUBAHAN AKAD PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT GO-JEK INDONESIA DENGAN PENGEMUDI GO-JEK DI KOTA BEKASI BERDASARKAN BUKU III KUHPERDATA TENTANG PERIKATAN TUBAGUS ADHIES SUHARDI 1111122207 Pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan yang berorientasi posisi para pihak setara dan mutualisme (saling menguntungkan) tidak dijalankan oleh berbagai pihak di Indonesia. Selama ini pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan lebih banyak merugikan salah satu pihak. Hal ini dapat dilihat dari klausula perjanjian yang disamarkan serta kedudukan yang tidak seimbang seperti pembagian hak dan kewajiban yang berat sebelah. Pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan antara PT Go-Jek Indonesia dengan pengemudinya tidak sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, yakni perjanjian yang semula hanya pinjam pakai lalu berubah menjadi sewa menyewa tanpa adanya kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan akad perjanjian kerjasama kemitraan antara PT GO-JEK Indonesia dengan Pengemudi GO-JEK di Kota Bekasi Berdasarkan Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengemudi GO-JEK terkait perubahan akad perjanjian kerjasama kemitraan sepihak berdasarkan Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, Data yang digunakan data sekunder sedangkan data primer sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerjasama kemitraan antara PT GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK di Kota Bekasi tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaannya bahwa Mitra I melakukan perubahan akad perjanjian kerjasama kemitraan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan sehingga bertentangan dengan Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. Perubahan akad perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan PT GO-JEK Indonesia secara sepihak tanpa adanya kesepakatan ini menimbulkan wanprestasi. Jadi mitra I melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Apabila Mitra Go-Jek merasa dirugikan dengan perjanjian kerjasama kemitraan sepihak maka KUHPerdata memberikan perlindungan pada Pasal 1243. Kata Kunci : Perjanjian, Kemitraan, PT GO-JEK Indonesia.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | ABSTRAK PERUBAHAN AKAD PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT GO-JEK INDONESIA DENGAN PENGEMUDI GO-JEK DI KOTA BEKASI BERDASARKAN BUKU III KUHPERDATA TENTANG PERIKATAN TUBAGUS ADHIES SUHARDI 1111122207 Pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan yang berorientasi posisi para pihak setara dan mutualisme (saling menguntungkan) tidak dijalankan oleh berbagai pihak di Indonesia. Selama ini pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan lebih banyak merugikan salah satu pihak. Hal ini dapat dilihat dari klausula perjanjian yang disamarkan serta kedudukan yang tidak seimbang seperti pembagian hak dan kewajiban yang berat sebelah. Pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan antara PT Go-Jek Indonesia dengan pengemudinya tidak sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, yakni perjanjian yang semula hanya pinjam pakai lalu berubah menjadi sewa menyewa tanpa adanya kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan akad perjanjian kerjasama kemitraan antara PT GO-JEK Indonesia dengan Pengemudi GO-JEK di Kota Bekasi Berdasarkan Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengemudi GO-JEK terkait perubahan akad perjanjian kerjasama kemitraan sepihak berdasarkan Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, Data yang digunakan data sekunder sedangkan data primer sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerjasama kemitraan antara PT GO-JEK Indonesia dengan pengemudi GO-JEK di Kota Bekasi tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaannya bahwa Mitra I melakukan perubahan akad perjanjian kerjasama kemitraan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan sehingga bertentangan dengan Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. Perubahan akad perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan PT GO-JEK Indonesia secara sepihak tanpa adanya kesepakatan ini menimbulkan wanprestasi. Jadi mitra I melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Apabila Mitra Go-Jek merasa dirugikan dengan perjanjian kerjasama kemitraan sepihak maka KUHPerdata memberikan perlindungan pada Pasal 1243. Kata Kunci : Perjanjian, Kemitraan, PT GO-JEK Indonesia. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 18 Oct 2021 02:54 | |||||||||
Last Modified: | 18 Oct 2021 02:54 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3082 |
Actions (login required)
View Item |