Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN LEMBAGA SENSOR FILM MENGENAI KEPASTIAN HUKUM DALAM BIDANG PERFILMAN

FIRDAUS SUYADI, DEDE (2018) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN LEMBAGA SENSOR FILM MENGENAI KEPASTIAN HUKUM DALAM BIDANG PERFILMAN. S1 thesis, universitas sultan ageng tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN LEMBAGA SENSOR FILM MENGENAI KEPASTIAN HUKUM DALAM BIDANG PERFILMAN.PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

On the basis of the desire to realize the Broadcasting Fields that remain in line with the Constitution of the Republic of Indonesia and to be free from the intervention of investors and the interests of power, then through Law Number 32 Year 2002 on Broadcasting was born Indonesian Broadcasting Commission whose role is to monitor how Broadcasting in Indonesia. But from Law Number 33 Year 2009 on Film was born an institution called Movie Cencor Institution which validity is set forth in Government Regulation No. 18 of 2014. The existence of different agencies but have the same authority so that there is an overlapping regulation between the Indonesian Broadcasting Commission with the Movie Cencor Institution related legal certainty in the field of cinema-focused film. The overlap is about a film that has received the Sensor Pass Letters from the Movie Cencor Institution but can’t be shown on television which is the domain of the Indonesian Broadcasting Commission because the film is considered to contain inappropriate content. The identification of this research problem is (1) How is the position and authority of Indonesian Broadcasting Commission with Movie Cencor Institution in ensuring legal certainty in the field of film? (2) What is the relationship between Indonesian Broadcasting Commission and Movie Cencor Institution terms of cinema? The purpose of this study are (1) To know and analyze the position and authority of Indonesian Broadcasting Commission with Movie Cencor Institution in the effort of law enforcement in the field of film (2) To know the relation between Indonesian Broadcasting Commission and Movie Cencor Institution in terms of cinema. This research uses qualitative method with normative juridical and empirical juridical research type, with primary data dans ekunder. The conclusion of this research is that although the Indonesian Broadcasting Commission and Movie Cencor Institution is an independent institution, the position of the Indonesian Broadcasting Commission according to the Indonesian constitutional hierarchy is more than the Movie Cencor Institution since the Indonesian Broadcasting Commission was established based on the mandate of Law no. 32 Year 2002 while Movie Cencor Institution was formed based on Government Regulation no. 18 of 2014 in which the position of the above law from the Government Regulation.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorSuriyanti, LilyUNSPECIFIED
Thesis advisorRiesta Dewi, LiaUNSPECIFIED
Additional Information: Atas dasar keinginan untuk mewujudkan Bidang Penyiaran yang tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan agar bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan, maka melalui Undang�Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahirlah Komisi Penyiaran Indonesia yang tugasnya memantau bagaimana jalannya Penyiaran di Indonesia. Tetapi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman lahirlah lembaga yang dinamakan Lembaga Sensor film yang keabsahannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014. Adanya lembaga yang berbeda tetapi memiliki kewenangan yang sama sehingga terdapat peraturan yang tumpang tindih antara Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film terkait kepastian hukum dalam bidang perfilman yang terfokus pada penyensoran. Tumpang tindih yang dimaksud adalah mengenai film yang sudah mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film tetapi tidak dapat ditayangkan di televisi yang merupakan ranah dari Komisi Penyiaran Indonesia karena dalam film tersebut dianggap memuat konten yang tidak pantas. Identifikasi masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film dalam menjamin kepastian hukum di bidang perfilman? (2) Bagaimana hubungan Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film dalam hal perfilman? Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kewenang Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film dalam upaya penegakan kepastian hukum di bidang perfilman (2) Untuk mengetahui hubungan Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film dalam hal perfilman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan data primer dans ekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah walaupun Komisi Penyiaran Indonesia dan Lembaga Sensor Film merupakan lembaga independen, akan tetapi kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia menurut hierarki ketatanegaraan Indonesia lebih diatas dari pada Lembaga Sensor Film karena Komisi Penyiaran Indonesia dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 sedangkan Lembaga Sensor Film dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014 yang dimana kedudukan undang-undang diatas dari Peraturan Pemerintah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 18 Oct 2021 01:52
Last Modified: 18 Oct 2021 01:52
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3059

Actions (login required)

View Item View Item