DWI CAHYADI, YOGA (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK SULUTGO ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text (SKRIPSI)
Yoga Dwi Cahyadi_1111190199_Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
Yoga Dwi Cahyadi_1111190199_01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
Yoga Dwi Cahyadi_1111190199_02.pdf Restricted to Registered users only Download (241kB) |
|
Text
Yoga Dwi Cahyadi_1111190199_03.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
|
Text
Yoga Dwi Cahyadi_1111190199_04.pdf Restricted to Registered users only Download (203kB) |
|
Text
Yoga Dwi Cahyadi_1111190199_05.pdf Restricted to Registered users only Download (36kB) |
|
Text
Yoga Dwi Cahyadi_1111190199_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (197kB) |
|
Text
Yoga Dwi Cahyadi_1111190199_Lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) |
Abstract
Leakage of customers' personal data at banking has frequently occurred lately, even customer's personal data can be traded by irresponsible people. This has led to violations of human rights, namely the right to get personal data protection, but recently there has been a case of leakage of customer data that occurred at a bank in Indonesia, namely Bank Sulutgo (BSG), which experienced a leak of customer personal data. Identification of the problem in this study is how legal protection against the leakage of personal data of Bank Sulutgo customers is related to Law Number 10 of 1998 concerning Banking and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and how is Bank Sulutgo's legal responsibility for leaking personal data of its customers . The theories used in this research are Banking Legal Theory, Personal Data Protection Theory and Legal Responsibility Theory. The method used in this research is normative juridical. The research results obtained are that Bank Sulutgo does not prioritize the principle of confidentiality of customer personal data, does not provide preventive and repressive legal protection, and there is no legal responsibility that should be carried out by the bank. The conclusion is that Bank Sulutgo does not implement legal protection facilities for customers in a preventive or repressive manner and that the elements in the personal data leakage case fall into the type of civil legal liability, namely in acts against the law but Bank Sulutgo does not carry out its legal responsibility obligations. Suggestions are that the bank should carry out regular and ongoing checks as a preventive measure in protecting customer data and law enforcement officials should have a special team in handling digital cases such as data leaks at Bank Sulutgo.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Kebocoran data pribadi nabasah pada perbankan sering terjadi belakangan ini, bahkan data pribadi nasabah dapat diperjual belikan oleh kalangan orang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut menimbulkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu Hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi, namun belakangan ini terdapat kasus kebocoran data nasabah yang terjadi pada sebuah bank yang ada di Indonesia yaitu Bank Sulutgo (BSG) yang mengalami kebocoran data pribadi nasabah. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap bocornya data pribadi nasabah bank sulutgo dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi serta bagaimana pertanggungjawaban hukum Bank Sulutgo terhadap kebocoran data pribadi nasabahnya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Hukum Perbankan, Teori Perlindungan Data Pribadi dan Teori Pertanggungjawaban Hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil Penelitian yang didapat yaitu pihak Bank Sulutgo tidak mengutamakan prinsip kerahasiaan data pribadi nasabah, tidak memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif, serta tidak adanya pertanggungjawaban hukum yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank. Kesimpulan bahwa Bank Sulutgo tidak menerapkan sarana perlindungan hukum terhadap nasabah secara preventif ataupun represif serta bahwa unsur-unsur pada kasus kebocoran data pribadi masuk kedalam jenis pertanggungjawaban hukum secara perdata yaitu pada perbuatan melawan hukum tetapi Bank Sulutgo tidak melakukan kewajibannya pertanggungjawaban hukum. Saran sebaiknya pihak bank melakukan pemeriksaan secara berkala dan berlanjut sebagai upaya preventif dalam melindungi data para nasabah dan aparatur penegak hukum seharusnya memiliki tim khusus dalam menangani kasus kasus digital seperti kebocoran data pada Bank Sulutgo. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Personal Data, Protection, Customers. Data Pribadi, Perlindungan, Nasabah. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Yoga Dwi Cahyadi | |||||||||
Date Deposited: | 23 Oct 2023 10:04 | |||||||||
Last Modified: | 23 Oct 2023 10:04 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/30377 |
Actions (login required)
View Item |