Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGANGKATAN JABATAN ESELON SEBELUM DAN SETELAH DI UNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Jayani, Ahmad (2022) TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGANGKATAN JABATAN ESELON SEBELUM DAN SETELAH DI UNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text
AHMAD JAYANI_1111150143_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
AHMAD JAYANI_1111150143_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
AHMAD JAYANI_1111150143_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (172kB)
[img] Text
AHMAD JAYANI_1111150143_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)
[img] Text
AHMAD JAYANI_1111150143_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (317kB)
[img] Text
AHMAD JAYANI_1111150143_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text
AHMAD JAYANI_1111150143_REFF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19kB)
[img] Text
AHMAD JAYANI_1111150143_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (122kB)

Abstract

Peraturan tentang Kepegawaian Negara semula diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan kemudian diubah menjadi UU Nomor 43 Tahun 1999 yang pada tahun 2014 diganti menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sejak saat itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 53 huruf (d) bahwa Gubernur mendapat delegasi kewenangan dari Presiden untuk Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin mengetahui Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan Gubernur dalam pengangkatan jabatan eselon di Pemerintahan Daerah sebelum dan setelah diundangkannya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN? Dan bagaimana kendala dan hambatan Gubernur dalam pengangkatan jabatan eselon di Pemerintahan Daerah sebelum dan setelah diundangkannya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku teks, jurnal, hasil penelitian, dan skripsi. Pada UU sebelumnya, yang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional Jenjang Utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan wewenang Presiden. Sementara pada UU Nomor 5 Tahun 2014, menegaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada Gubernur di Provinsi. Faktor penghambat dalam mengangkat pejabat eselon pada saat sebelum ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014, terdapat pada tahap sosialisasi jabatan yang kosong tidak pernah sampai pada level bawah, perencanaan karier yang belum sistematik dan terprogram, dan disiplin PNS yang kurang baik. Sementara itu, hambatan Gubernur dalam mengangkat pejabat eselon pada saat sesudah ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014, dibagi ke dalam 2 faktor, yakni faktor internal dan eksternal. Saran yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah yakni sebaiknya harus ada koitmen yang kuat sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Jabatan Eselon, dan Aparatur Sipil Negara

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
UNSPECIFIEDSuriyanti, Lili197308242002122001
UNSPECIFIEDRiesta Dewi, Lia197508182005012002
Additional Information: The regulation on State Employment was originally regulated by Law Number 8 of 1974 concerning the Principles of Employment and was later changed to Law Number 43 of 1999 which in 2014 was changed to Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus. Since then, Law Number 5 of 2014 explicitly states in Article 53 letter (d) that the Governor gets a delegation of authority from the President for the appointment, transfer and dismissal of officials. Based on this, the writer wants to know how is the implementation of the Governor's authority in the appointment of echelon positions in Regional Government before and after the promulgation of Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus? And what are the obstacles and obstacles for the Governor in appointing echelon positions in Regional Government before and after the promulgation of Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus. The research method used in this research is normative legal research (normative juridical). Sources of data obtained from laws and regulations, official documents, textbooks, journals, research results, and theses. In the previous law, which stipulates the appointment, transfer, and dismissal of Civil Servants in and from echelon I structural positions, Main Level functional positions or other positions whose appointment, transfer, and dismissal are under the authority of the President. Meanwhile, Law Number 5 of 2014, confirms that the President as the holder of the highest authority for the development of the State Civil Apparatus can delegate the authority to determine the appointment, transfer, and dismissal of officials other than the main and middle high leadership officials, and functional officials with the main expertise to the Governor in the Province. The inhibiting factors in appointing echelon officials at the time before the enactment of Law Number 5 of 2014, were at the stage of socialization of vacant positions that never reached the lower level, career planning that had not been systematic and programmed, and poor civil servant discipline. Meanwhile, the Governor's obstacles in appointing echelon officials after the enactment of Law Number 5 of 2014, are divided into 2 factors, namely internal and external factors. Suggestions that can be considered by the Regional Government is that there should be a strong commitment as a guideline for the implementation of the appointment of Civil Servants in structural positions. Keywords: Juridical Overview, Echelon Positions, and State Civil Apparatus
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Jabatan Eselon, dan Aparatur Sipil Negara Keywords: Juridical Overview, Echelon Positions, and State Civil Apparatus
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mr Ahmad Jayani
Date Deposited: 27 Sep 2023 10:44
Last Modified: 27 Sep 2023 10:44
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/30024

Actions (login required)

View Item View Item