Lutfiah, Anisa (2023) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI A DE CHARGE YANG TIDAK HADIR DALAM PERSIDANGAN KASUS EKSPLOITASI HUTAN (Studi Putusan Nomor 960/Pid.B/LH/2019/PN Pbr Vis A Vis Putusan Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 Mahkamah Agung). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_Full Text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_CP.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
|
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_02.pdf Restricted to Registered users only Download (509kB) |
|
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_03.pdf Restricted to Registered users only Download (472kB) |
|
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_04.pdf Restricted to Registered users only Download (485kB) |
|
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_05.pdf Restricted to Registered users only Download (172kB) |
|
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (415kB) |
|
Text
Anisa Lutfiah_1111170262_Lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
Abstract
Saksi A De Charge merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa atau saksi yang dapat menguntungkan baginya. Penyidik dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memanggil dan memeriksa saksi yang meringankan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap kedudukan saksi a de charge yang tidak hadir dalam persidangan kasus Eksploitasi Hutan (Studi Putusan Nomor 960/Pid.B/LH/2019/PN Pbr Vis A Vis Putusan Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 Mahkamah Agung)? dan bagaimana pertimbangan hakim Kasasi terhadap putusan banding dan Pengadilan Negeri pada kasus Eksploitasi Hutan (Studi Putusan Nomor 960/Pid.B/LH/2019/PN Pbr Vis A Vis Putusan Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 Mahkamah Agung)? Penelitian ini menggunakan teori lima faktor penegakan hukum dan teori pertibangan hakim yaitu teori ratio decidendi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan aturan hukum di negara lain. Menggunakan sumber data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan wawancara, dianalisis secara kualitatif. Temuan dalam penelitian ini yaitu, penegakan hukum pidana terhadap kedudukan saksi a de charge yang tidak hadir dalam kasus eksploitasi hutan belum terlaksana dengan semestinya sesuai dengan pedoman yang ada di Undang-undang, karena tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai sanksi terhadap aparat penegak hukum yang lalai dalam malakukan tugasnya. Padahal pentingnya menghadirkan saksi a de charge sama saja atau setara dengan pentingnya menghadirkan saksi a charge. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP, namun tetap saja dalam pelaksanaan proses penegakan hukumnya tidak berjalan dengan baik. Pertimbangan hakim Kasasi terhadap putusan banding dan Pengadilan Negeri pada kasus Eksploitasi Hutan didasarkan pada keputusan yang tepat dan sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang berlaku secara relevan. Sementara itu berkebalikan dengan putusan kasasi, putusan Banding dan pengadilan negeri tidak mempertimbangan dari segi yuridis dan non-yuridisnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara meskipun saksi utama tidak hadir (DPO). Seharusnya penuntut umum pada persidangan berkewajiban memanggil saksi utama untuk hadir pada persidangan, apabila saksi utama menolak panggilan, maka penuntut umum dengan kewenangannya dapat menghadirkan saksi tersebut dimuka pengadilan. Hal ini juga berlaku pada persidangan tingkat banding, dimana seharusnya Majelis Hakim tingkat Banding dapat kembali memeriksa fakta-fakta yang belum terungkap di persidangan tingkat pertama. Sehingga dalam pengambilan keputusan benar-benar mempertimbangkan dari segi yuridis dan non-yuridisnya. Kata Kunci: Saksi A De charge, Penegakan Hukum Pidana, Ratio Decidendi.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Saksi A De Charge merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa atau saksi yang dapat menguntungkan baginya. Penyidik dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memanggil dan memeriksa saksi yang meringankan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap kedudukan saksi a de charge yang tidak hadir dalam persidangan kasus Eksploitasi Hutan (Studi Putusan Nomor 960/Pid.B/LH/2019/PN Pbr Vis A Vis Putusan Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 Mahkamah Agung)? dan bagaimana pertimbangan hakim Kasasi terhadap putusan banding dan Pengadilan Negeri pada kasus Eksploitasi Hutan (Studi Putusan Nomor 960/Pid.B/LH/2019/PN Pbr Vis A Vis Putusan Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020 Mahkamah Agung)? Penelitian ini menggunakan teori lima faktor penegakan hukum dan teori pertibangan hakim yaitu teori ratio decidendi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan aturan hukum di negara lain. Menggunakan sumber data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan wawancara, dianalisis secara kualitatif. Temuan dalam penelitian ini yaitu, penegakan hukum pidana terhadap kedudukan saksi a de chare yang tidak hadir dalam kasus eksploitasi hutan belum terlaksana dengan semestinya sesuai dengan pedoman yang ada di Undang-undang, karena tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai sanksi terhadap aparat penegak hukum yang lalai dalam malakukan tugasnya. Padahal pentingnya menghadirkan saksi a de charge sama saja atau setara dengan pentingnya menghadirkan saksi a charge. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP, namun tetap saja dalam pelaksanaan proses penegakan hukumnya tidak berjalan dengan baik. Pertimbangan hakim Kasasi terhadap putusan banding dan Pengadilan Negeri pada kasus Eksploitasi Hutan didasarkan pada keputusan yang tepat dan sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang berlaku secara relevan. Sementara itu berkebalikan dengan putusan kasasi, putusan Banding dan pengadilan negeri tidak mempertimbangan dari segi yuridis dan non-yuridisnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara meskipun saksi utama tidak hadir (DPO). Seharusnya penuntut umum pada persidangan berkewajiban memanggil saksi utama untuk hadir pada persidangan, apabila saksi utama menolak panggilan, maka penuntut umum dengan kewenangannya dapat menghadirkan saksi tersebut dimuka pengadilan. Hal ini juga berlaku pada persidangan tingkat banding, dimana seharusnya Majelis Hakim tingkat Banding dapat kembali memeriksa fakta-fakta yang belum terungkap di persidangan tingkat pertama. Sehingga dalam pengambilan keputusan benar-benar mempertimbangkan dari segi yuridis dan non-yuridisnya. Kata Kunci: Saksi A De charge, Penegakan Hukum Pidana, Ratio Decidendi. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Saksi A De charge, Penegakan Hukum Pidana, Ratio Decidendi. Keywords: Witness A De charge, Criminal Law Enforcement, Ratio Decidendi | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z719 Libraries (General) |
|||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Miss Anisa Lutfiah | |||||||||
Date Deposited: | 10 Oct 2023 14:42 | |||||||||
Last Modified: | 10 Oct 2023 14:42 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/29990 |
Actions (login required)
View Item |