Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY DITINJAU BERDASARKAN KONVENSI WINA 1969 (STUDI KASUS PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DAN PEMERINTAH KOTA DAEJEON KOREA SELATAN)

Sasmi Bikerhi, Muhamad (2023) PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY DITINJAU BERDASARKAN KONVENSI WINA 1969 (STUDI KASUS PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DAN PEMERINTAH KOTA DAEJEON KOREA SELATAN). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
Muhamad Sasmi B_11111180215_Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Muhamad Sasmi B_11111180215_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (793kB)
[img] Text
Muhamad Sasmi B_11111180215_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (406kB)
[img] Text
Muhamad Sasmi B_11111180215_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (526kB)
[img] Text
Muhamad Sasmi B_11111180215_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (485kB)
[img] Text
Muhamad Sasmi B_11111180215_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB)
[img] Text
Muhamad Sasmi B_11111180215_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (459kB)
[img] Text
Muhamad Sasmi B_11111180215_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (449kB)

Abstract

Indonesia is one of the countries that is active in carrying out Sister City cooperation. The Sister City Cooperation made by the Regional Government is one way for the regions to develop their regional potential and the resources they have. Basically, foreign relations are the authority of the Central Government. The Regional Governments that carry out this cooperation produce an agreement with each other as outlined in a Memorandum of Understanding. The Sister City is still in doubt, both in the 1969 Vienna Convention as the main regulation of the International Agreement and in the legal system in Indonesia. Based on this background, the identification of the problem was obtained, namely whether the Regional Government has the authority to make International Agreements and what is the position and strength of the Sister City cooperation agreement made by the Regional Governments of South Tangerang and Daejeon based on the 1969 Vienna Convention. In this study the theory used is the theory of the state and international agreements, the method used was normative juridical, with a qualitative approach using secondary data sources including primary and secondary legal materials obtained through library study data collection techniques through library materials, journals, opinions of international law scholars and the internet as well as primary data as complementary data, namely by analyzing The 1969 Vienna Convention and Indonesian national laws related to foreign relations. The results of this study indicate that first, the Regional Government does not have the authority to make international agreements because in a unitary state its position cannot be equated with the state, but through the deconcentration principle the Regional Government can cooperate with other regions abroad as a representation of the state. Second, the position of the Sister City cooperation agreement cannot be called an International Agreement. The most basic reason why the Sister City cooperation agreement is not classified as an International Agreement is because the parties to the Sister City cooperation agreement are not legal subjects of the International Agreement according to the 1969 Vienna Convention, namely the state. The Sister City cooperation agreement has legally binding power for the parties making the agreement.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTarnama Putra Manulang, Hilton1981107162005011001
Thesis advisorPrasetya Mega Jaya, Belardo199409302019031006
Additional Information: Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam melakukan kerja sama Sister City. Kerja sama Sister City yang dibuat oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu cara bagi daerah untuk mengembangkan potensi wilayahnya maupun sumber daya yang dimiliki. Pada dasarnya hubungan luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah yang melakukan kerja sama ini menghasilkan suatu perjanjian satu sama lain yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding. Sister City ini masih diragukan kedudukannya baik dari Konvensi Wina 1969 sebagai peraturan induk Perjanjian Internasional maupun dalam sistem hukum di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut didapatkan identifikasi masalah, yaitu apakah Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam membuat Perjanjian Internasional dan bagaimana kedudukan dan kekuatn perjanjian kerja sama Sister City yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Tangerang Selatan dan Daejeon berdasarkan Konvensi Wina 1969. Dalam penelitian ini teori yang digunakan adalah teori negara dan Perjanjian Internasional, metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan melalui bahan pustaka, jurnal, pendapat para sarjana hukum internasional dan internet serta data primer sebagai data pelengkap, yaitu dengan melakukan analisis terhadap Konvensi Wina 1969 dan hukum nasional Indonesia yang terkait dengan hubungan luar negeri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam membuat Perjanjian Internasional karena dalam negara kesatuan kedudukannya tidak dapat disamakan dengan negara, akan tetapi melalui asas dekonsentrasi Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain di luar negeri sebagai representasi negara. Kedua, kedudukan perjanjian kerja sama Sister City tidak bisa disebut sebagai Perjanjian Internasional. Alasan paling mendasar mengapa perjanjian kerja sama Sister City tidak tergolong sebagai Perjanjian Internasional adalah karena pihak dalam perjanjian kerja sama Sister City bukan merupakan subjek hukum Perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina 1969 yaitu negara. Perjanjian kerja sama Sister City memiliki kekuatan mengikat secara bagi para pihak yang membuat perjanjian.
Uncontrolled Keywords: International Agreement, Sister City, Local Government, 1969 Vienna Convention. Perjanjian Internasional, Sister City, Pemerintah Daerah, Konvensi Wina 1969.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Muhamad Sasmi Bikerhi
Date Deposited: 22 Sep 2023 08:58
Last Modified: 22 Sep 2023 08:58
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/29758

Actions (login required)

View Item View Item