Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

ASPEK KEBARUAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI DALAM STUDI PUTUSAN NOMOR 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

AINI, RIFAATUL (2023) ASPEK KEBARUAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI DALAM STUDI PUTUSAN NOMOR 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

This is the latest version of this item.

[img] Text (SKRIPSI)
RIFAATUL AINI-11111170291-FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
RIFAATUL AINI_11111170291_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
RIFAATUL AINI_11111170291_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (478kB) | Request a copy
[img] Text
RIFAATUL AINI_11111170291_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB) | Request a copy
[img] Text
RIFAATUL AINI_11111170291_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (383kB) | Request a copy
[img] Text
RIFAATUL AINI_11111170291_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB) | Request a copy
[img] Text
RIFAATUL AINI_11111170291_REFF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (329kB) | Request a copy
[img] Text
RIFAATUL AINI_11111170291_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (416kB) | Request a copy

Abstract

Protection of Industrial Design works is one of the protections for Intellectual Property Rights regulated in the TRIPs Agreement. The TRIPS Agreement is the reference for all laws governing intellectual property in the world, including Indonesia, Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design. Identification of the problem, namely whether the judge in determining the standard 31 of 2000 concerning Industrial Design and how the novelty aspect of justice in the decision Number 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 is reviewed based on Law Number in the judge's decision in an effort to protect the law reviewed based on the law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design. The theories used in this research are legal development theory and justice theory. The research method used is normative juridical, with a research approach, a case approach. Sources of data used are secondary data and primary data with data collection techniques library research and field studies and analyzed descriptively qualitatively. The findings in this study are the result of interviews with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) of the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham), and documentation, all data obtained by researchers is in accordance with the topic of discussion, namely regarding cancellation lawsuits and novelty industrial designs, the results of the research are then described and analyzed as a basis for obtaining conclusions. The conclusion of this study, although the lawsuit regarding the cancellation of this industrial design was due to the lack of novelty value, the judge decided to reject the request for a judicial review of the Salim Trading Co., Ltd Firm and stated that the plaintiff's lawsuit was unacceptable / NO (niet onvenkelijk verklaard) on the grounds that the plaintiff did not has a PERSONA STANDI IN JUDICIO (not a party that has the legal standing to file a lawsuit) because only as a Sole Distributor is limited to trading products. So the judge has not examined the subject matter of the case so that legal protection for the novelty of industrial designs does not exist. Suggestions, the government in making regulations should regulate in detail, so that misunderstandings do not occur, therefore in the legal provisions on industrial designs there are interested parties and especially in receiving registration of industrial designs should pay more attention to every registration that is entered.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorDWISVIMIAR, INGE197510232006042001
Thesis advisorEFRIYANTO, EFRI197204162002121002
Additional Information: Perlindungan atas karya Desain Industri merupakan salah satu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIPs Agreement. TRIPs Agreement inilah yang menjadi rujukan bagi seluruh undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual di dunia termasuk Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Identifikasi masalah yaitu apakah hakim dalam menentukan standar 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan bagaimana aspek keadilan kebaruan pada putusan Nomor 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor dalam putusan hakim dalam upaya perlindungan hukumnya ditinjau berdasarkan undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pembangunan hukum dan teori keadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian, pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dengan Teknik pengumpulan data teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan dalam penelitian ini merupakan hasil wawancara dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan melakukan dokumentasi, semua data yang diperoleh oleh peneliti sesuai dengan topik pembahasan yaitu mengenai gugatan pembatalan dan kebaruan desain industri, hasil penelitian kemudian dideskripsikan dan dianalisis sebagai dasar untuk memperoleh kesimpulan. Hasil dari penelitian ini walaupun gugatan tentang pembatalan desain industri ini karena tidak adanya nilai kebaruan namun hakim memutuskan menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Firma Salim Trading Co., Ltd dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima / NO (niet onvenkelijk verklaard) dengan alasan karena Penggugat tidak memiliki PERSONA STANDI IN JUDICIO (bukan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan) karena hanya sebagai Distributor Tunggal sebatas memperdagangkan produk. Jadi hakim belum memeriksa pokok perkara sehingga perlindungan hukum terhadap kebaruan desain industri tidak ada. Pemerintah dalam membuat peraturan sudah seharusnya mengatur secara rinci, agar tidak terjadi kesalahfahaman, oleh karena itu dalam ketentuan hukum atas desain industri ada pihak yang berkepentingan dan khususnya dalam menerima pendaftaran desain industri seharusnya lebih memperhatikan disetiap pendaftaran yang masuk.
Uncontrolled Keywords: Industrial Design, Novelty, Kenko Desain Industri, Kebaruan, Kenko
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
01-Fakultas Hukum
Depositing User: RIFAATUL AINI
Date Deposited: 20 Sep 2023 11:18
Last Modified: 20 Sep 2023 11:18
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/29453

Available Versions of this Item

  • ASPEK KEBARUAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI DALAM STUDI PUTUSAN NOMOR 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI. (deposited 20 Sep 2023 11:18) [Currently Displayed]

Actions (login required)

View Item View Item