Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Sitohang, Lilianty (2023) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
04. Lilianty Sitohang _ 7773210035 _ 02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (129kB)
[img] Text
05. Lilianty Sitohang _ 7773210035 _ 03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)
[img] Text
06. Lilianty Sitohang _ 7773210035 _ 04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (87kB)
[img] Text
07. Lilianty Sitohang _ 7773210035 _ 05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (18kB)
[img] Text
08. Lilianty Sitohang _ 7773210035 _ Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (66kB)
[img] Text
09. Lilianty Sitohang _ 7773210035 _ Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
01. Lilianty Sitohang _ 7773210035 _ Full Text New.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
03. Lilianty Sitohang _ 7773210035 _ 01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

GOVERNMENT AUTHORITY IN GRANTING BUILDING APPROVAL BASED ON REGULATIONS Cipta Kerja Regulation replaces the terms of a Building Permit (IMB) with a Granting Building Approval (PBG). The definition of Granting Building Approval based on Government Regulation Number 16/2021 is a permit granted to building owners to build new, change, expand, reduce, and/or maintain buildings in accordance with building technical standards. The purpose of Cipta Kerja Regulation concerning Job Creation is to increase regional revenues, improve the investment climate, and simplify licensing. However, the presence of Cipta Kerja regulation concerning Job Creation has further narrowed the authority of the Regional Government, especially regarding the technical policy of Granting Building Approvals, which is currently under the authority of the Central Government. This is of course not in accordance with the principle of decentralization with an emphasis on regional autonomy as stipulated in the Constitution of the Republic of Indonesia and Law Number 23 /2014 concerning Regional Government, namely that the Regional Government carries out the widest possible autonomy except for government affairs which by law, the law has been determined as the affairs of the Central Government. The impact that must be received by the Regional Government as a result of the withdrawal of the authority to grant Building Approvals to the Central Government is that the implementing regulations have not been able to create legal certainty and the decline in receipt of Building Approval retribution over the last 2 (two) years.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorIman Kusnandar, Mas19560315 1984021002
Thesis advisorFasyehhudin, Mohamad19621209 2001121001
Additional Information: KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini mengganti ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Definisi Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Tujuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini untuk meningkatkan penerimaan daerah, meningkatkan iklim investasi, dan penyederhanaan perizinan. Namun dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja semakin mempersempit kewenangan Pemerintah Daerah khususnya mengenai kebijakan teknis Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas desentralisasi dengan penekanan pada otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali untuk urusan pemerintahan yang oleh undang-undang sudah ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Dampak yang harus diterima oleh Pemerintah Daerah akibat penarikan kembali kewenangan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung kepada Pemerintah Pusat adalah peraturan pelaksana belum dapat menciptakan kepastian hukum dan menurunnya penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung selama 2 (dua) tahun terakhir.
Uncontrolled Keywords: Cipta Kerja Regulation, Granting Building Approval, Authority, Regional Autonomy Undang-Undang Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung, Kewenangan, Otonomi Daerah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
08-Pascasarjana
Depositing User: SH Lilianty Sitohang
Date Deposited: 01 Nov 2023 15:51
Last Modified: 01 Nov 2023 15:51
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/29246

Actions (login required)

View Item View Item