PURMAWAN, DJAYA (2023) ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BADAN USAHA JASA PENGAMANAN DALAM MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP CALON SATPAM KUALIFIKASI GADA PRATAMA BERDASARKAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG PERIKATAN (Studi Kasus di Kantor Cabang PT Bima Global Security Kota Serang). Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
DJAYA PURMAWAN_7773210005_02.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) |
|
Text
DJAYA PURMAWAN_7773210005_03.pdf Restricted to Registered users only Download (768kB) |
|
Text
DJAYA PURMAWAN_7773210005_01.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
|
Text
DJAYA PURMAWAN_7773210005_04.pdf Restricted to Registered users only Download (402kB) |
|
Text
DJAYA PURMAWAN_7773210005_05.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
|
Text
DJAYA PURMAWAN_7773210005_REFF.pdf Restricted to Registered users only Download (344kB) |
|
Text
DJAYA PURMAWAN_7773210005_FULL TEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (33MB) |
Abstract
The presence of BUJP is nothing more than carrying out the limited functions of the Police, and in carrying out the limited functions of the Police, of course, the BUJP is governed by regulations set forth in the form of Book III Civil Code concerning Engagement, Regulation of the Head of the National Police of the Republic of Indonesia Number Pol: 17 of 2006 concerning Guidelines for Development of Security Service Business Entities, Decree of the Head of the National Police of the Republic of Indonesia Number: Kep/54/I/2023 Concerning the Curriculum for Security Unit Training for Gada Pratama, Gada Madya and Gada Utama Qualifications. The agreement between BUJP and security guard candidates who will participate in Gada Pratama Qualification education and training must comply with all applicable laws and regulations. Based on these issues, the researcher identified and assessed the following results: (1) How is the agreement to organize education and training for security guards with Gada Pratama qualifications implemented between PT BGS Serang City branch offices and security guard candidates based on Book III Civil Code concerning Engagement; (2) What are the legal consequences of implementing Gada Pratama Security Guard qualification education and training organized by PT BGS City of Serang Branch Office based on Book III Civil Code concerning Engagement?. This research method uses an empirical juridical approach (socio legal) and statute approach. (1) The branch office of PT BGS Kota Serang (debtor) has made an engagement to a security guard candidate (creditor) has made an oral agreement connected to education and training services for security guards with the Gada Pratama qualification. According to interviews, the Serang City PT BGS Branch Office solely provided education and training for security personnel. The Gada Pratama qualification required only 50 hours of instruction, or around 5 working days when operational costs were considered. (2) the legal ramifications of the presence of an agreement that results in default due to the debtor's mistake, whether intentional or unintentional. The legal ramifications of this failure are that the. The researcher concludes that the engagement with a Security Guard Candidate conducted by the Serang City PT BGS Branch Office is not in accordance with the Decree of the Head of the Indonesian National Police Number: Kep/54/I/2023/ Concerning the Gada Pratama, Qualification Security Unit Training Curriculum for 14 days using the 140-hour study pattern, while the legal consequences arising from the existence of the agreement are defaults due to the According to Article 1343 of the Civil Code
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Analisis Yuridis Perjanjian Badan Usaha Jasa Pengamanan Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Dan Pelatihan Terhadap Calon Satpam Kualifikasi Gada Pratama Berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perikatan (Studi Kasus Di Kantor Cabang PT Bima Global Security Kota Serang) Kehadiran BUJP tiada lain sebagai pengemban fungsi terbatas dari Polri, dalam menjalankan fungsi terbatas dari Polri tentu BUJP diatur dengan regulasi yang ditetapkan berupa Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No Pol:17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Kep/54/I/2023 Tentang Kurikulum Pelatihan Satuan Pengamanan Kualifikasi Gada Pratama, Gada Madya Dan Gada Utama. Perikatan antara BUJP dan calon Satpam yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan Kualifikasi Gada Pratama harus mengacu pada peraturan UU yang berlaku. Berdasarkan pada permaslahan tersebut, peneliti melakukan identifikasi serta analisa dengan hasil sebagai berikut : (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Satpam kualifikasi Gada Pratama antara Kantor Cabang PT BGS Kota Serang dengan Calon Satpam berdasarkan Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan; (2) Bagaimana akibat hukum dari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Satpam kualifikasi Gada Pratama yang diselenggarakan oleh Kantor Cabang PT BGS Kota Serang berdasarkan Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris (sosio legal) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian tesis ini yaitu : (1) Kantor Cabang PT BGS Kota Serang (debitor) telah melakukan perikatan terhadap Calon Satpam (kreditor) telah melakukan perikatan secara lisan terkait jasa pendidikan dan pelatihan Satpam kualifikasi Gada Pratama. Das sein yang ditemukan peneliti melalui wawancara, Kantor Cabang PT Bima Global Security Kota Serang hanya melaksanakan pendidikan dan pelatihan satpam Kualifikasi Gada Pratama hanya melaksanakan 50 jam pelajaran atau sekitar 5 hari kerja dengan pertimbangan biaya operasional dll. (2) akibat hukum dari adanya perikatan mengakibatkan wanprestasi karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Akibat hukum dari wanprestasi tersebut debitor diwajibkan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditor sebagaimana Pasal 1343 KUHPerdata. Peneliti simpulkan bahwa perikatan yang dilakukan Kantor Cabang PT BGS Kota Serang dengan Calon Satpam tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Kep/54/I/2023/ Tentang Kurikulum Pelatihan Satuan Pengamanan Kualifikasi Gada Pratama, Gada Madya Dan Gada Utama selama 14 hari dengan menggunakan pola 140 jam pelajaran, adapun akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya perikatan tersebut adalah wanprestasi karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Akibat hukum dari wanprestasi tersebut debitor diwajibkan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditor sebagaimana Pasal 1343 KUHPerdata. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Analysis, Juridical, Engagement Analisis, Yuridis, Perikatan | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum 08-Pascasarjana |
|||||||||
Depositing User: | Djaya Purmawan Parry | |||||||||
Date Deposited: | 24 Aug 2023 16:32 | |||||||||
Last Modified: | 30 Oct 2023 15:27 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/28912 |
Actions (login required)
View Item |