Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBD DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

AURORA ABADI, SONGGA (2017) PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBD DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBD DITINJAU D.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBD DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK Abstrak Gagasan menata Partai Politik merupakan agenda mendesak, untuk meredam terjadinya instabilitas politik. Agar tercapainya stabilitas politik dalam bingkai Negara Hukum Demokrasi, tentunya Partai Politik harus memiliki fungsi dan peran yang mampu menjaga eksistensinya sebagai jembatan penghubung memperjuangkan aspirasi Rakyat. Eksistensi Partai Politik di Indonesia, diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya mengenai pertanggungjawaban Partai Politik menggunakan keuangan Negara, diprioritaskan melaksanakan pendidikan politik masyarakat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat diidentifikasikan beberapa masalah, yaitu : Pertama, bagaimana mekanisme prosedur pertanggungjawaban keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Kedua, apa yang menjadi substansi pertanggungjawaban keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD. Melalui metode penelitian dengan tipologi Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, menggunakan pendekatan Hukum Eksplanatoris. Sumber data yang digunakan, yaitu: data primer dengan menggunakan metode wawancara, data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulisan skripsi ini menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan dan pada penelitian ini data dianalisis secara deksriptif analisis dengan bentuk penelitian kualitatif. Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD harus dipertanggungjawabkan kembali kepada Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur melalui Undang-Undang berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan hasil data yang diperoleh terdapat kesimpulan, secara prosedur mekanisme pertanggungjawaban keuangan Partai Politik di tingkatan Provinsi Banten, yaitu DPD PDIP dan DPW PPP sudah mempertanggungjawabkan keuangan kepada pemerintah dan telah di audit oleh BPK. Namun secara substansial, Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari APBD, dalam perspektif akuntabilitas kinerja, kerapkali tidak sesuai berdasarkan landasan Partai, sebagaimana yang di atur dalam AD/ART Partai. Kata kunci : Keuangan Partai Politik, Pertanggungjawaban, Mekanisme dan Prosedur

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFirdaus, FirdausUNSPECIFIED
Thesis advisorMirdedi, MirdediUNSPECIFIED
Additional Information: PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBD DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK Abstrak Gagasan menata Partai Politik merupakan agenda mendesak, untuk meredam terjadinya instabilitas politik. Agar tercapainya stabilitas politik dalam bingkai Negara Hukum Demokrasi, tentunya Partai Politik harus memiliki fungsi dan peran yang mampu menjaga eksistensinya sebagai jembatan penghubung memperjuangkan aspirasi Rakyat. Eksistensi Partai Politik di Indonesia, diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya mengenai pertanggungjawaban Partai Politik menggunakan keuangan Negara, diprioritaskan melaksanakan pendidikan politik masyarakat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat diidentifikasikan beberapa masalah, yaitu : Pertama, bagaimana mekanisme prosedur pertanggungjawaban keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Kedua, apa yang menjadi substansi pertanggungjawaban keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD. Melalui metode penelitian dengan tipologi Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, menggunakan pendekatan Hukum Eksplanatoris. Sumber data yang digunakan, yaitu: data primer dengan menggunakan metode wawancara, data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulisan skripsi ini menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan dan pada penelitian ini data dianalisis secara deksriptif analisis dengan bentuk penelitian kualitatif. Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD harus dipertanggungjawabkan kembali kepada Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur melalui Undang-Undang berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan hasil data yang diperoleh terdapat kesimpulan, secara prosedur mekanisme pertanggungjawaban keuangan Partai Politik di tingkatan Provinsi Banten, yaitu DPD PDIP dan DPW PPP sudah mempertanggungjawabkan keuangan kepada pemerintah dan telah di audit oleh BPK. Namun secara substansial, Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari APBD, dalam perspektif akuntabilitas kinerja, kerapkali tidak sesuai berdasarkan landasan Partai, sebagaimana yang di atur dalam AD/ART Partai. Kata kunci : Keuangan Partai Politik, Pertanggungjawaban, Mekanisme dan Prosedur
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 13 Oct 2021 08:24
Last Modified: 13 Oct 2021 08:24
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2865

Actions (login required)

View Item View Item