Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERLINDUNGAN HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ATAS PERBUATAN HUKUM PIHAK KE TIGA MENURUT UNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) (Studi Putusan PN. Pandeglang No.11/Pdt.G/2011/PN.Pandeglang)

AGUS, MUH (2017) PERLINDUNGAN HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ATAS PERBUATAN HUKUM PIHAK KE TIGA MENURUT UNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) (Studi Putusan PN. Pandeglang No.11/Pdt.G/2011/PN.Pandeglang). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
PERLINDUNGAN HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ATAS PERBUATAN HUKUM PIHAK KE TIGA MENURUT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

PERLINDUNGAN HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ATAS PERBUATAN HUKUM PIHAK KE TIGA MENURUT UNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) (Studi Putusan PN. Pandeglang No.11/Pdt.G/2011/PN.Pandeglang) ABSTRAK Oleh: Muh Agus Polemik dalam penguasaan hak atas tanah terhadap perbuatan hukum pihak ke tiga menururt Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menimbulkan ketidakpastian hukum. Penafsiran yang menyebutkan bahwa tanah dalam penguasaan bukan milik hak atas tanah. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum penguaasan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokokpokok agraria (UUPA) dan untuk mengetahui bagimana putusan hakim yang menolak gugatan dalam putusan Pengadilan Negri Nomor. 11/Pdt.G/2011/PN.Pandeglang. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum penguasaan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan Perlindungan hukum penguasan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo Putusan Negeri Pandeglang Nomor 11/Pdt.G/2011/PN.Pandeglang dan putusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti yang dijelaskan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA). suatu perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah tidak benarnya atas penerapan hukum kepada penggugat kepenguasaan hak atas tanah yang dijelasakan oleh studi putusan Pengadilan Negri Pandeglang Nomor.11/Pdt.G/2011/PN. Pandeglang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Hakim menjelaskan ketidaksesuaian atas gugatan yang diajukan oleh para Pihak Penggugat dan Tergugat dan dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorAgus, DedeUNSPECIFIED
Thesis advisorSariyah, SariyahUNSPECIFIED
Additional Information: PERLINDUNGAN HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ATAS PERBUATAN HUKUM PIHAK KE TIGA MENURUT UNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) (Studi Putusan PN. Pandeglang No.11/Pdt.G/2011/PN.Pandeglang) ABSTRAK Oleh: Muh Agus Polemik dalam penguasaan hak atas tanah terhadap perbuatan hukum pihak ke tiga menururt Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menimbulkan ketidakpastian hukum. Penafsiran yang menyebutkan bahwa tanah dalam penguasaan bukan milik hak atas tanah. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum penguaasan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokokpokok agraria (UUPA) dan untuk mengetahui bagimana putusan hakim yang menolak gugatan dalam putusan Pengadilan Negri Nomor. 11/Pdt.G/2011/PN.Pandeglang. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum penguasaan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan Perlindungan hukum penguasan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo Putusan Negeri Pandeglang Nomor 11/Pdt.G/2011/PN.Pandeglang dan putusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti yang dijelaskan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA). suatu perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah tidak benarnya atas penerapan hukum kepada penggugat kepenguasaan hak atas tanah yang dijelasakan oleh studi putusan Pengadilan Negri Pandeglang Nomor.11/Pdt.G/2011/PN. Pandeglang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Hakim menjelaskan ketidaksesuaian atas gugatan yang diajukan oleh para Pihak Penggugat dan Tergugat dan dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 13 Oct 2021 03:12
Last Modified: 13 Oct 2021 03:12
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2750

Actions (login required)

View Item View Item