Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ASURANSI TERHADAP PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Supradi, Udi (2017) PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ASURANSI TERHADAP PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ASURANSI TERHADAP PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI DIHUBUNGKAN DE.PDF
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ASURANSI TERHADAP PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ABSTRAK Perjanjian asuransi terjadi karena adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sejak tercapainya kesepakatan itu, tertanggung berkewajiban membayar premi dan penanggung menerima pengalihan risiko, apabila tejadi peristiwa yang tidak pasti. Apabila suatu perusahaan asuransi mengalami pemailitan maka kekayaan perusahaan tersebut perlu dilindungi agar para pemegang polis tetap dapat memperoleh haknya secara proporsional. Tidak diatur secara khusus pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi, merupakan salah satu penyebab terjadinya pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia oleh PT Dharmala Sakti Sejahtera dan pemailitan PT Prudential Life Assurance oleh Tuan Lee Boon Siong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 sudah memberikan perlindungan hukum pada perusahaan asuransi sebagai lembaga yang berbasiskan kepercayaan dan apakah syarat kepailitan berupa adanya utang yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang dapat menghindari terjadinya perbedaan penafsiran (dissenting opinion) di Tingkat I Pengadilan Niaga dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah mengkaji dan menguji peraturan perundang-undang yaitu Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta yang ada dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kepailitan pada perusahaan asuransi, setelah memperoleh data tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang dalam Pasal 2 ayat (5), perusahaan asuransi sudah mendapatkan perlindungan hukum dengan ditentukannya pihak/lembaga yang dapat mengajukan permohonan pailit yaitu Menteri Keuangan sehingga perusahaan asuransi tidak dapat dipailitkan oleh sembarang pihak. Perbedaan penafsiran (dissenting opinion) Tingkat I di Pengadilan Niaga dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung diharapkan tidak akan terjadi lagi dengan adanya defenisi utang dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. KATA KUNCI : Perlindungan Hukum Nasabah Asuransi, Perusahaan Asuransi, Nasabah Asuransi.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorAsnawi Rohani, AcengUNSPECIFIED
Thesis advisorPrihartono PS, AgusUNSPECIFIED
Additional Information: PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ASURANSI TERHADAP PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ABSTRAK Perjanjian asuransi terjadi karena adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sejak tercapainya kesepakatan itu, tertanggung berkewajiban membayar premi dan penanggung menerima pengalihan risiko, apabila tejadi peristiwa yang tidak pasti. Apabila suatu perusahaan asuransi mengalami pemailitan maka kekayaan perusahaan tersebut perlu dilindungi agar para pemegang polis tetap dapat memperoleh haknya secara proporsional. Tidak diatur secara khusus pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi, merupakan salah satu penyebab terjadinya pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia oleh PT Dharmala Sakti Sejahtera dan pemailitan PT Prudential Life Assurance oleh Tuan Lee Boon Siong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 sudah memberikan perlindungan hukum pada perusahaan asuransi sebagai lembaga yang berbasiskan kepercayaan dan apakah syarat kepailitan berupa adanya utang yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang dapat menghindari terjadinya perbedaan penafsiran (dissenting opinion) di Tingkat I Pengadilan Niaga dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah mengkaji dan menguji peraturan perundang-undang yaitu Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta yang ada dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kepailitan pada perusahaan asuransi, setelah memperoleh data tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang dalam Pasal 2 ayat (5), perusahaan asuransi sudah mendapatkan perlindungan hukum dengan ditentukannya pihak/lembaga yang dapat mengajukan permohonan pailit yaitu Menteri Keuangan sehingga perusahaan asuransi tidak dapat dipailitkan oleh sembarang pihak. Perbedaan penafsiran (dissenting opinion) Tingkat I di Pengadilan Niaga dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung diharapkan tidak akan terjadi lagi dengan adanya defenisi utang dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. KATA KUNCI : Perlindungan Hukum Nasabah Asuransi, Perusahaan Asuransi, Nasabah Asuransi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 13 Oct 2021 02:53
Last Modified: 13 Oct 2021 02:53
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2747

Actions (login required)

View Item View Item