Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

DIMAS ADHI PRADANA, SEPTIAN (2017) PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003.PDF
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Septian Dimas Adhi Pradana. NIM: 1111131557. Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serang: Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 2017. Di akhir penghujung 1999, Indonesia benar-benar dihadapkan pada suatu fase dimana seluruh masyarakat dihadapkan pada kewaspadaan tinggi akan adanya terorisme. Tindak pidana terorisme telah menyebabkan kerugian ratusan jiwa manusia dan kerugian harta benda. Akibat dari aksi terorisme yang terjadi korban tindak pidana terorisme perlu mendapatkan perlindungan hukum sebagai akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana terorisme. Oleh karena itu perlu dikaji bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme dan upaya pembaharuan hukum pidana terhadap Undang-undang Terorisme. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen atau studi pustaka dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, dimana penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme bisa diberikan dalam dua tahap yakni pertama adalah sebelum terjadinya tindak pidana terorisme yaitu dengan upaya deradikalisasi, kontra radikalisasi, dan deideologisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta pendeteksian perencanaan aksi terorisme oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Sementara yang kedua adalah perlindungan setelah terjadinya tindak pidana terorisme yakni dengan pemberian kompensasi atau restitusi diberikan tanpa harus melalui tuntutan jaksa, tetapi dilakukan oleh Menteri Keuangan yang sebelumnya dilakukan pendataan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) hal ini dikarenakan karena tidak semua pelaku terorisme dihadirkan dan dituntut di sidang pengadilan karena pelaku tewas akibat aksi terorisme, sementara pengajuan kompensasi atau restitusi terhadap korban terorisme harus melalui tuntutan jaksa di sidang pengadilan. Serta diperlukan juga penegasan mengenai pengertian korban terorisme, hak-hak korban terorisme dalam perubahan Undang-undang Terorisme, juga perlu dikeluarkannya Peraturan Pemeringtah (PP) mengenai pemberian kompensasi atau restitusi terhadap korban tindak pidana terorisme. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum, Korban Tindak Pidana, Terorisme

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorYulia, RenaUNSPECIFIED
Thesis advisorFauzi, AhmadUNSPECIFIED
Additional Information: ABSTRAK Septian Dimas Adhi Pradana. NIM: 1111131557. Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serang: Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 2017. Di akhir penghujung 1999, Indonesia benar-benar dihadapkan pada suatu fase dimana seluruh masyarakat dihadapkan pada kewaspadaan tinggi akan adanya terorisme. Tindak pidana terorisme telah menyebabkan kerugian ratusan jiwa manusia dan kerugian harta benda. Akibat dari aksi terorisme yang terjadi korban tindak pidana terorisme perlu mendapatkan perlindungan hukum sebagai akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana terorisme. Oleh karena itu perlu dikaji bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme dan upaya pembaharuan hukum pidana terhadap Undang-undang Terorisme. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen atau studi pustaka dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, dimana penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme bisa diberikan dalam dua tahap yakni pertama adalah sebelum terjadinya tindak pidana terorisme yaitu dengan upaya deradikalisasi, kontra radikalisasi, dan deideologisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta pendeteksian perencanaan aksi terorisme oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Sementara yang kedua adalah perlindungan setelah terjadinya tindak pidana terorisme yakni dengan pemberian kompensasi atau restitusi diberikan tanpa harus melalui tuntutan jaksa, tetapi dilakukan oleh Menteri Keuangan yang sebelumnya dilakukan pendataan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) hal ini dikarenakan karena tidak semua pelaku terorisme dihadirkan dan dituntut di sidang pengadilan karena pelaku tewas akibat aksi terorisme, sementara pengajuan kompensasi atau restitusi terhadap korban terorisme harus melalui tuntutan jaksa di sidang pengadilan. Serta diperlukan juga penegasan mengenai pengertian korban terorisme, hak-hak korban terorisme dalam perubahan Undang-undang Terorisme, juga perlu dikeluarkannya Peraturan Pemeringtah (PP) mengenai pemberian kompensasi atau restitusi terhadap korban tindak pidana terorisme. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum, Korban Tindak Pidana, Terorisme
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 13 Oct 2021 02:43
Last Modified: 13 Oct 2021 02:43
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2743

Actions (login required)

View Item View Item