Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Ahli Hukum - Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di PN Serang

Arifinal, Mochamad Ahli Hukum - Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di PN Serang. Pengadilan Negeri Serang, Serang.

[img] Text (Ahli hukum)
putusan_46_pid.sus-tpk_pn.srg_20230529141116.pdf - Other

Download (1MB)

Abstract

Mochamad Arifinal, S.H, M.H, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa Ahli akan memberikan keterangan atau pendapat dalam sudut pandang Ahli selaku Ahli Hukum Perdata; - Bahwa menurut pendapat Ahli terdapat asas kepribadian Dalam berkontrak; - Bahwa menurut pendapat Ahli, kontrak dapat dibatalkan apabila ada pengaruh terhadap kontrak; - Bahwa Ahli berpendapat orang yang beritikad baik dalam suatu kontrak tidak dapat dihukum, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya; - Bahwa apabila ada unsur paksaan kekhilafan dan penipuan Dalam berkontrak dapat diajukan pembatalannya kepada hakim.

Item Type: Other
Additional Information: Putusan Nomor : 46/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Srg
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: SH, MH, Dr Mochamad Arifinal
Date Deposited: 12 Jun 2023 15:50
Last Modified: 12 Jun 2023 15:50
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25338

Actions (login required)

View Item View Item