Arifinal, Mochamad Ahli Hukum - Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di PN Serang. Pengadilan Negeri Serang, Serang.
Text (Ahli hukum)
putusan_46_pid.sus-tpk_pn.srg_20230529141116.pdf - Other Download (1MB) |
Abstract
Mochamad Arifinal, S.H, M.H, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa Ahli akan memberikan keterangan atau pendapat dalam sudut pandang Ahli selaku Ahli Hukum Perdata; - Bahwa menurut pendapat Ahli terdapat asas kepribadian Dalam berkontrak; - Bahwa menurut pendapat Ahli, kontrak dapat dibatalkan apabila ada pengaruh terhadap kontrak; - Bahwa Ahli berpendapat orang yang beritikad baik dalam suatu kontrak tidak dapat dihukum, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya; - Bahwa apabila ada unsur paksaan kekhilafan dan penipuan Dalam berkontrak dapat diajukan pembatalannya kepada hakim.
Item Type: | Other |
---|---|
Additional Information: | Putusan Nomor : 46/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Srg |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | SH, MH, Dr Mochamad Arifinal |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 15:50 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 15:50 |
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25338 |
Actions (login required)
View Item |