Arifinal, Mochamad (2018) Ahli Hukum Perdata - Keterangan Ahli Dalam Perkara PMH di PN Serang. Pengadilan Negeri Serang, Serang.
Text (Ahli Hukum)
putusan_04_pdt.g_2018_pn.srg._20230529140637.pdf - Other Download (869kB) |
Abstract
Dr. Mochamad Arifinal, S.H. M.H. - Bahwa ahli tidak kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga, kenal dengan Tergugat I tidak ada hubungan keluarga, tidak kenal Tergugat II dan Tergugat III, tahu Turut Tergugat I dan tidak tahu Turut Tergugat II akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun karena perkawinan dan tidak ada hubungan pekerjaan. - Bahwa perbuatan melawan hukum dapat berupa perbuatan melawan hukum pidana dan perbuatan melawan hukum perdata, dalam perbuatan melawan hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan perjanjian yaitu wanprestasi. - Bahwa syarat syahnya perjanjian ada empat, jika salah satu persayaratan tersebut tidak dijalankan maka bisa dibatalkan dan perjanjian tidak sah karena penipuan atau paksaan, maka tidak perlu dibatalkan melalui Hakim, batal dengan sendirinya. - Bahwa jika terdapat penipuan AJB batal dengan sendirinya tanpa harus ada pembatalan. - Bahwa jika ada pembatalan AJB dan kemudian salah satu menjual Kembali ke yang lain, maka tidak sah karena tidak punya alasan ia bisa menjual obyek tersebut, dokumennya juga tidak sah. - Bahwa ijin reklamasi tidak bisa diajukan oleh orang yang bukan pemilik tanah. Pengajuan izin reklamasi sesuai batas yang diberikan izin tersebut. - Bahwa jika tanah terdapat hak orang lain sepanjang bisa dibuktikan kebenaran materil maka dibisa dibatalkan. Penyidik punya alasan untuk menghentikan penyidikan apakah masuh keranah perdata, tidak menyalahin aturan jika Penggugat meminta ganti rugi. - Bahwa jika seseorang hanya memiliki izin reklamasi lalu menjual tanah tersebut, sepanjang ia tidak punya hak atas atanah tersebut, bisa dikatakan perbuatan melawan hukum. - Bahwa spesifik hukum Ahli adalah hukum bisnis (bidang perdata). - Bahwa status tanah jika kena abrassi, ada tanah timbul dan ada tanah tenggalam, apabila tanahnya terkena pasang tidak bisa diklaim tanah milik seseorang. - Bahwa jika tanah hilang selama-lamanya dan tidak timbul, selama ada surat-surat yang sah maka tanah tersebut akan tetap miliknya. - Bahwa yang dimasud dengan tanah negara adalah tanah yang dikuasai negara dan akan diberikan kepada orang melalui Badan Pertanahan atau Agraria. Bentuk kepemilikan tanah adalah berupa sertifikat, sedangkan AJB belum merupakan hak kepemilikan. - Bahwa ijin reklamasi hanya merupakan bukti penguasaan bukan bukti kepemilikan. - Bahwa ada tanah timbul dan dan tanah tenggelam, jika timbul bisa dikuasai setiap orang, tetapi jika tenggelam selama ada surat-suratnya maka sah miliknya. Cara mendapatkan tanah tersebut yaitu dengan mengajukan ke Agraria dengan bukti-bukti surat yang dimiliki. Jika tidak mengajukan hak guna atau hak milik terhadap hak tanah tersebut dapat menggunakan bukti girik dan tidak ada sengketa. - Bahwa jika disuatu wilayah tertentu dan wilayah tersebut sudah tidak berwenang mengajukan ijin tersebut, Ijin tetap berlaku dan pemerintah yang baru harus tahu dan mengajukan izin baru. - Bahwa peralihan hak diberikan kepada hak siapa tersebut diberikan, bentuk peralihan hak tersebut dengan Akta Jual beli. - Bahwa jika terjadi jual beli, Ijin reklamasi beralih ke pembeli, jika mau menambah atau memperluas baru membuat ijin kembali. - Bahwa mengenai pembatalan perjanjian, jika perjanjian sah, maka pembatalan harus dengan kedua belah pihak akan tetapi jika perjanjian tidak sah, maka perjanjian tersebut batal dengan sendirinya. - Bahwa ijin reklamasi atas tanah negara yang mengajukan izin yang memiliki tanah tersebut. - Bahwa apabila tanah luas 300 M2 dijual beli harga Rp. 100.000.000,- baru dikasih uang Rp. 50.000.000,- dan barang lain, maka perlu kesepakatan. - Bahwa jika terjadi perjanjian jual beli apabila uang dan barang lain belum dikembalikan ke pembeli dari penjual, maka jual beli tersebut tidak batal dan perjanjian belum selesai. Jika tidak dikembalikan uang maupun barang tersebut, maka bisa dititipkan ke Pengadilan karena perjanjian belum selesai. - Bahwa jika uang atau barang dikembalikan ke pembeli dari penjual, maka perjanjian batal. - Bahwa sesuai dengan pemberian dari pejabat yang berwenang yaitu pemerintah, menurut hukum administrasi lamanya bisa 1 (satu) tahun sampai 5 (lima) tahun dan berakhir sebelum ada ijin yang baru. - Bahwa jika yang pertama diuruk lalu hilang, kemudian yang kedua diuruk lalu hilang, maka yang memiliki ijin adalah yang terakhir yang memilik tanah tersebut. - Bahwa selama ada ijin reklamasi bisa memiliki tanah yang memiliki izin dari negara yang memiliki tanah. - Bahwa jika hilang tanahnya karena air laut, maka selama ijinnya masih berlaku, masih bisa memiliki tanah tersebut. - Bahwa ijin bisa dialihkan selama ijin masih berlaku dan masih bisa mereklamasi tanah tersebut.
Item Type: | Other |
---|---|
Additional Information: | Putusan Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Srg |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | SH, MH, Dr Mochamad Arifinal |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 15:46 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 15:46 |
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25336 |
Actions (login required)
View Item |