Arifinal, Mochamad (2017) Ahli Hukum Perdata - Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat di PN Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.
Text (Ahli Hukum Perdata)
putusan_1080_pid_b_2017_pn.jkt.sel._20230529135330.pdf - Other Download (1MB) |
Abstract
MOCHAMAD ARIFINAL,SH.MH., (Ahli Perdata), dibawah sumpah telah memberikan pendapatnya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa benar ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun keluarga dengan terdakwa dan juga tidak kenal serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan PT. NUSANTARA RAGAWISATA. - Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; - Bahwa ahli mengerti diperiksa sebagai ahli yang meringankan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa CHRISTOFORUS RICHARD alias CHRISTOFORUS RICHARD MASSA yang diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan memakai surat palsu; - Bahwa menurut ahli surat adalah kertas yang berisi tulisan (kamus) atau buku II KUHPerdata, yang terdiri dari surat dibawah tangan dan surat authentik; - Bahwa benar menurut ahli syarat surat dibawah tangan adalah siapa pembuat, kapan dibuat, untuk apa dibuat dan siapa saksinya; - Bahwa benar menurut ahli hanya notaris yang bisa melegalisasi surat perjanjian dan surat keterangan lain; - Bahwa benar menurut ahli pemegang hak milik bisa mengalihkan haknya kepada orang lain berbeda dengan hak menguasai sebagaimana Pasal 559 KUHPerdata, yaitu yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada Dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri; - Bahwa menurut ahli yang menguasai suatu benda atau barang bisa jadi bukan sebagai pemilik benda atau barang tersebut; - Bahwa menurut ahli surat pernyataan adalah surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain sebagaimana dalam Pasal 187 huruf d KUHAP; - Bahwa menurut ahli tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, yaitu perbuatan ”membuat surat palsu” dan perbuatan ”memalsu surat” - Terhadap pendapat ahli tersebut terdakwa akan menanggapinya Dalam Nota Pembelaan / Pledoi.
Item Type: | Other |
---|---|
Additional Information: | Putusan Nomor: 1080/PID/B/2017/PN.JKT.SEL |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | SH, MH, Dr Mochamad Arifinal |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 15:43 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 15:43 |
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25334 |
Actions (login required)
View Item |