Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Ahli Hukum Perdata - Keterangan Ahli Dalam Perkara PMH di PN Serang

Arifinal, Mochamad (2019) Ahli Hukum Perdata - Keterangan Ahli Dalam Perkara PMH di PN Serang. Pengadilan Negeri Serang, Serang.

[img] Text (Ahli Hukum Perdata)
putusan_135_pdt.g_2019_pn.srg_20230529140356.pdf - Other

Download (515kB)

Abstract

Dr. Mochamad Arifinal, S.H.,M.H., di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa syahnya jual beli yaitu menunjuk buku ke-3 ada 4 syarat yaitu: 1. Sepakat terkait dengan subyek, apakah betul-betul pemiliknya; 2. Cakap, dalam hal ini pemilik (Subyek); 3. Obyek, obyek harus jelas pemilikanya atau bukan, 4. halal dalam arti pemilik sendiri; - Kalau syarat ketiga dan keempat tersebut tidak terpenuhi, bisa batal demi hukum jual beli tersebut; - Bahwa jika dari awal tidak ada perjanjian secara berurutan tidak ada perjanjian, walaupun sudah terjadi eksekusi, berarti ada yang tidak benar atau ditutupi; - Bahwa jika setelah terjadi perjanjian diketahui bahwa dokumen yang menjadi objek perjanjian adalah palsu dan telah terjadi lelang, maka dapat dibatalkan dan tidak mutlak; - Bahwa apabila ada perkara pidana berkaitan dengan perkara perdata, tidak yang mengatur, objek pidana beda dengan objek perdata, objek pidana adalah orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sedangkan perdata adalah objeknya; - Bahwa dalam hal jual beli, kalau ada kesalahan, baik subyek ataupun obyek, dapat dibatalkan; - Bahwa terkait dengan perkara ini, sesuai Pasal 1330 dan Pasal 1340, kesepakatan para pihak dalam perkara ini ada pengakuan bahwa tidak benar yang menandatangani dalam dokumen tersebut adalah orang yang bersangkutan, bisa dibatalkan objeknya; - Bahwa apabila dalam perjanjian terjadi penyelundupan hukum Dalam hal ini yaitu bukan orangnya yang sesungguhnya yang membuat perjanjian tersebut, makan dapat dibatalkan subyeknya bukan objeknya; - Bahwa dalam hal memberikan keterangan secara lisan Dalam perjanjian dan disangkal bisa dibatalkan dengan asas kepribadian; - Bahwa jika dalam perjanjian ada persetujuan, maka persetujuan tersebut harus disebutkan dan tidak disangkal oleh pemiliknya; - Bahwa terkait dengan bukti surat P-16 (Surat Pernyataan atas nama Yunus) adalah sebagai Surat Pernyataan, kalau terkait subyek dapat dibatalkan dan murni perdata;

Item Type: Other
Additional Information: Putusan Nomor : 135/Pdt.G/2019/PN Srg
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: SH, MH, Dr Mochamad Arifinal
Date Deposited: 12 Jun 2023 15:35
Last Modified: 12 Jun 2023 15:35
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25332

Actions (login required)

View Item View Item