Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Ahli Hukum - Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana Pemalsuan Akta Otentik di PN Serang

Arifinal, Mochamad (2019) Ahli Hukum - Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana Pemalsuan Akta Otentik di PN Serang. Pengadilan Negeri Serang, Serang.

[img] Text
putusan_158_pid.b_2019_pn_srg_20230529140513.pdf

Download (464kB)

Abstract

Dr. Mochamad Arifinal, S.H.,M.H., di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Ahli tersebut benar; - Bahwa pendidikan terakhir Ahli yaitu S3. Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Padjajaran Bandung, S2 Bidang Kajian Hukum Bisnis pada UNPAD Bandung, S1 Fakultas Hukum UNISBA Bandung dan Ahli dalam hal ini ahli di bidang ilmu Hukum, semua bidang dipelajari Cuma tidak spesifik; - Bahwa Perbuatan melawan hukum ada dua yaitu perbuatan hukum pidana dan perbuatan hukum perdata, perbuatan hukum pidana disebut perbuatan hukum pidana apabila melanggran ketentuan hukum, sedangkan perbuatan hukum perdata yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata; - Bahwa Perbedaan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan Pasal 266 ayat (2) KUHP, untuk Pasal 264 ayat (2) KUHP adalah perbuatan yang bisa dihukum dengan pemberatan kalau berkaitan dengan beberapa sarat pelanggaran sedangkan pasal 266 ayat (2) KUP tersebut adalah ayat (1): memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik, ayat (2): Pengguna kepalsuan yang ada di ayat 1 tersebut; - Bahwa Akta Otentik adalah Akta yang dibuat secara tertentu oleh Pejabat yang berwenang dan harus memenuhi syarat-syarat formil pembuatan Akta, misalnya Notaris, Pejabat PPAT, dan Sertifikat adalah salah satu Akta Otentik; - Bahwa dalam Pasal 264 ayat (2) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP ada Unsur dengan sengaja menggunakan, dalam hal ini menurut rumusan si pengguna harus tahu bahwa akta itu asli atau palsu; - Bahwa Bahwa untuk mengetahui suatu akta otentik itu asli atau palsu tidak selalu harus melalui putusan Pengadilan, dalam praktek hukum itu ada sengketa-sengketa, dan ketika sengketa itu muncul wajib bagi dirinya untuk mengetahui bahwa itu palsu atau tidak untuk kepentingan dirinya dan orang lain, kalu Pembeli yang baik sebenarnya sebelum membeli ia harus tahu bahwa barang yang dibelinya adalah barang yang benar artinya barang yang tidak melanggar ketentuan hukum; - Bahwa Apabila seseorang pada saat membeli tanah tidak ada masalah, beberapa waktu kemudian ada yang memberitahu bahwa tanah tersebut bermasalah, kemudian pembeli tersebut dengan menggunakan Akta Otentik yang isinya palsu tersebut melaporkan orang ke Polisi, maka dalam hal ini dalam sengketa ada 2 hal yang harus diuji apakah pemiliknya A atau B, sejak saat itu wajib bagi dirinya untuk mencurigai barang yang ada pada dirinya asli atau palsu, sehingga kalau ia bertindak dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ketika dia tahu itu palsu dia tidak bisa melanjutkan, begitu juga kalau dia tahu itu asli maka dia harus mempertahankan keaslian tersebut; - Bahwa Dalam teori hukum, nebis in idem hanya berlaku untuk hukum pidana, sementara pidana dan perdata adalah hal yang berbeda, perdata yang dimiliki adalah hak, sedangkan dalam pidana yang dimiliki adalah perbuatan, kalai di perdata orang bisa berkali-kali menggugat selama dia bisa mendalilkan masih ada kemungkinan untuk menggugat, kecuali putusannya menyatakan benar penggugat pemilik yang sahn, tapi kalau NO atau ditolak berarti belum teruji siapa sebenarnya pemilik, jadi perdata dengan pidana itu suatu hal yang berbeda tidak ada hubungannya; - Bahwa dalam pembuatan Sertifikat apabila warkah-warkahnya tidak lengkap tidak sekonyong-konyong menjadi perbuatan pidana, tetapi kalau datanya yang tidak benar itu baru pidana; - Bahwa suatu Sertifikat itu ada 2 (dua) kebenaran Formil dan Kebenaran bsesuai dengan kewajiban dan Kewenangan yang membuat, kalua Kebenaran Materiladalah terkait dengan isi Sertifikat yaitu tentang objek, kalau objeknya benar maka Sertifikatnya benar secara Materil, kalau Sertifikatnya dibuat oleh BPN maka Sertifikat tersebut benar secara formli, apabila objeknya tidak benar dapat dibatalkan, atau kalua itu perjanjian sebenarnya batal demi hukum terkait objek, kalau dilihat dari pasal 1320 KUHPerdata;, Dan kalau objeknya salah Sertifikat tidak bisa dikatakan palsu, karena kebenaran materil Sertifikat tersebut kan tidak ada, karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan alat bukti, ketika tidak memiliki kebenaran materil maka akan gugur dengan sendirinya; - Bahwa Perbedaan Membuat dengan Memalsukan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 263 KUHP, yaitu yang dimaksud membuat palsu adalah merubah atau membuat suatu keadaan yang tidak sepatutnya keadaan itupun diada-adakan, tetapi kalau memalsu, ada yang asli kemudian dipalsu dan ada yang asli dan ada yang palsu; - Bahwa berkaitan dengan Pasal 264, mengenai siapa yang berhak menyetakan suatu Sertifikat itu asli atau palsu tersebut tentunya harus diuji, kalau yang dipertanyakan kewenangan orang, apakah sah atau tidak sah itu diuji di TUN, kalau terkait dengan hak itu di uji di Peradilan Perdata, apabila terkait dengan perbutan itu diuji di Peradilan Pidana, dan yang dimaksud dengan perbuatan yang tidak sesuai dengan keadaannya, misalnya orang tidak mempunyai tanah tapi mengaku punya tanah; - Bahwa Daluarsa terhadap orang untuk melaporkan terhadap Pasal 264, 266 dan 263; Dalam Pasal 78 dan 79 KUHP diatur tentang daluarsa penuntutan, dibawah 6 tahun 3 tahun, diatas 6 tahun 12 tahun, diatas 12 tahun untuk tuntutan seumur hidup, dan terhadap Pasal 264, 266 dan 263 tersebut ancaman hukumannya 8 tahun, maka daluarsanya 12 tahun; - Bahwa Mengenai menggunakan Surat Palsu, tentunya harus ada dulu orang pemalsu, sehingg baru ada pemakai/pengguna, tidak perlu harus dihukum dulu sipembuat surat palsunya, tapi diyakini itu palsu, artinya pembuatnya ada tapi tidak dihukum, pemakainya bisa dihukum sepanjang dapat dibuktikan itu palsu.

Item Type: Other
Additional Information: Putusan Nomor: 158/Pid.B/2019/PN Srg
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: SH, MH, Dr Mochamad Arifinal
Date Deposited: 12 Jun 2023 15:32
Last Modified: 12 Jun 2023 15:32
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25331

Actions (login required)

View Item View Item