Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Ahli Hukum - Memberikan Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri TIPIKOR Serang

Arifinal, Mochamad (2015) Ahli Hukum - Memberikan Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri TIPIKOR Serang. PN TIPIKOR SERANG, SERANG.

[img] Text (Putusan Mahkamah Agung)
putusan_30_pid.sus-tpk_2015_pn_srg._20230529141029.pdf

Download (1MB)

Abstract

MOCHAMAD ARIFINAL, SH.MH., dibawah sumpahnya menurut keahliannya di didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai Berikut: - Bahwa Ahli mengerti dipangil guna diminta pendapatnya berdasarkan keilmuannya yaitu berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan atau menyalahgunakan wewenang dalam jabatan atau kedudukan dalam kegiatan pengadaan lahan dan ganti rugi lahan untuk pembangunan waduk karian di Desa Mekarsari Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten. - Bahwa Ahli menerangkan bekerja sebagai dosen tetap fakultas hukum UNTIRTA sejak Januari 2008, jabatan akademik saya adalah lektor dan jabatan struktural saya saat ini adalah Sekertaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UNTIRTA. - Bahwa menurut Ahli Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.  Urusan pemerintah yaitu dalam hal pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan kemasyarakatan, pembentukan bumdes, kerjasama desa;  Urusan pembangunan yaitu mengupayakan penyediaan fasilitas umum; dan  Urusan kemasyarakatan yaitu melakukan pembinaan kehidupan sosial budaya. - Wewenang Kepala Desa antara lain : a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; b. Mengajukan rencana peraturan desa; c. Menetapkan peraturan desa yang telah disetujui BPD; d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dengan BPD; e. Membina kehidupan masyarakat desa; f. Membina perekonomian desa; g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; h. Mewakili desa didalam/diluar pengadilan; dan i. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan - Bahwa benar Ahli menjelaskan Berdasarkan uraian kronologis, keterangan para saksi Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dijelaskan oleh penyidik, ahli dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut : 1) suatu tindak pidana dapat dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersamasama; 2) berdasarkan uraian kronologis, kasus posisi menunjukkan bahwa Sdr. Armadin Bin Acang selaku Kepala Desa bersama-sama dengan aparat desa dibawahnya yaitu Hasan Pasundan S.Ip (Kaur Pemerintahan), Upang Wijaya (Kaur Umum) dan N Alam Sukarya (anggota BPD) melakukan suatu rekayasa keterangan secara melawan hukum dan tanpa hak menerbitkan suatu hak diatas suatu tanah timbul yang tidak ada pemiliknya, tidak ada penggarapnya, tidak ada surat-surat tanahnya dan status hak tanahnya adalah tanah negara (TN) dengan maksud mencairkan sejumlah uang (dari kas pemerintah/negara) sebagai bentuk pembayaran atau konvensasi dari hak tanah dimaksud. 3) pada suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tersebut di atas, dapat dikualifikasikan peran masing-masing orang dalam perbuatan pidana tersebut sesuai dengan kontribusi terciptanya suatu kejahatan. Berdasarkan teori hukum pidana, suatu perbuatan pidana dapat dikualifisir kedalam beberapa bentuk perbuatan atau peran, sebagai berikut : a) Orang yang melakukan (Pleger) :Orang ini adalah seorang yang sendirian yang telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, misalnya peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan dalam pemerintahan. b) Orang yang menyuruh melakukan (Doen plegen) : Disini sedikitnya ada dua orang atau lebih yaitu orang menyuruh (doen plegen) dan orang-orang yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Meskipun demikian orang tersebut (Doen plegen) dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, dengan cara menyuruh orang lain, sedangkan orang-orang yang disuruh hanya dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja. Artinya orang-orang suruhan (yang disuruh) tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dalam hal orang tersebut tidak sehat jiwanya (Pasal 44 KUHP), orang-orang yang melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut Pasal 48 KUHP, orang-orang yang disuruh telah melakukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak sah menurut Pasal 51 KUHP, orang-orang yang telah melakukan perbuatan itu dengan tidak ada kesalahan sama sekali. c) Orang yang turut melakukan (Medepleger) : “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan” . sedikitnya harus dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu orang uang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(Medepleger). Disini kedua orang itu semuanya atau bersama-sama turut melakukan perbuatan pelaksanaan sehingga tercipta elemen peristiwa pidana itu. d) Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (Uitlokker) : Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus menggunakan salah satu jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, dsb sebagaimana disebutkan dalam pasal itu, artinya tidak boleh menggunakan jalan lain.

Item Type: Other
Additional Information: Putusan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2015/PN Srg.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: SH, MH, Dr Mochamad Arifinal
Date Deposited: 10 Jun 2023 12:51
Last Modified: 10 Jun 2023 12:51
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25314

Actions (login required)

View Item View Item