Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PELAKSANAAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI ATAS WANPRESTASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (Studi Kasus Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Parakan Kecamatan Jawilan Nomor: SPK/15.PK.79/PPK-BM/DPUK/2014 Antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang Dengan CV. Firdaus Karya)

SHAVINAZ, MALINDA (2017) PELAKSANAAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI ATAS WANPRESTASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (Studi Kasus Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Parakan Kecamatan Jawilan Nomor: SPK/15.PK.79/PPK-BM/DPUK/2014 Antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang Dengan CV. Firdaus Karya). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
PELAKSANAAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI A.PDF
Restricted to Registered users only

Download (20MB)

Abstract

PELAKSANAAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI ATAS WANPRESTASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (Studi Kasus Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Parakan Kecamatan Jawilan Nomor: SPK/15.PK.79/PPK-BM/DPUK/2014 Antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang Dengan CV. Firdaus Karya) ABSTRAK MALINDA SHAVINAZ 1111132322 Kontrak kerja konstruksi adalah perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penyedia jasa telah melakukan wanprestasi yaitu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender. Sehingga terjadilah pemutusan kontrak kerja konstruksi secara sepihak oleh pengguna jasa dan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kekuatan hukum pemutusan kontrak kerja konstruksi secara sepihak Nomor: SPK/15.PK.79/PPK-BM/DPUK/2014 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang atas wanpretasi CV. Firdaus Karya Dan Apakah upaya hukum atas akibat pemutusan kontrak kerja konstruksi secara sepihak Nomor: SPK/15.PK.79/PPKBM/ DPUK/2014 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang atas wanpretasi CV. Firdaus Karya. Untuk menjawab permasalahan di atas, Penulis menggunakan metode yuridis empiris. Dengan pendekatan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi lapangan (field research) berupa data kontrak kerja konstruksi Nomor:SPK/15.PK.79/PPK-BM/DPUK/2014 dan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 800/001/Kep.DPUK/2014 Tentang Pemutusan Kontrak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, kekuatan hukum atas pemutusan kontrak kerja konstruksi antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang atas wanprestasi CV. Firdaus Karya telah berkekuatan hukum tetap, yang didasarkan pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perikatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tidak ada upaya hukum yang dilakukan CV. Firdaus Karya karena CV. Firdaus Karya tidak memanfaatkan upaya keberatan untuk dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist). Dengan konsekuensinya tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kata Kunci: Kontrak Kerja Konstruksi, Wanprestasi, Pemutusan Secara Sepihak, Pengguna Jasa, Penyedia Jasa

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorSolapari, NuryatiUNSPECIFIED
Thesis advisorAgus, DedeUNSPECIFIED
Additional Information: PELAKSANAAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI ATAS WANPRESTASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (Studi Kasus Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Parakan Kecamatan Jawilan Nomor: SPK/15.PK.79/PPK-BM/DPUK/2014 Antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang Dengan CV. Firdaus Karya) ABSTRAK MALINDA SHAVINAZ 1111132322 Kontrak kerja konstruksi adalah perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penyedia jasa telah melakukan wanprestasi yaitu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender. Sehingga terjadilah pemutusan kontrak kerja konstruksi secara sepihak oleh pengguna jasa dan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kekuatan hukum pemutusan kontrak kerja konstruksi secara sepihak Nomor: SPK/15.PK.79/PPK-BM/DPUK/2014 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang atas wanpretasi CV. Firdaus Karya Dan Apakah upaya hukum atas akibat pemutusan kontrak kerja konstruksi secara sepihak Nomor: SPK/15.PK.79/PPKBM/ DPUK/2014 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang atas wanpretasi CV. Firdaus Karya. Untuk menjawab permasalahan di atas, Penulis menggunakan metode yuridis empiris. Dengan pendekatan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi lapangan (field research) berupa data kontrak kerja konstruksi Nomor:SPK/15.PK.79/PPK-BM/DPUK/2014 dan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 800/001/Kep.DPUK/2014 Tentang Pemutusan Kontrak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, kekuatan hukum atas pemutusan kontrak kerja konstruksi antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang atas wanprestasi CV. Firdaus Karya telah berkekuatan hukum tetap, yang didasarkan pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perikatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tidak ada upaya hukum yang dilakukan CV. Firdaus Karya karena CV. Firdaus Karya tidak memanfaatkan upaya keberatan untuk dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist). Dengan konsekuensinya tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kata Kunci: Kontrak Kerja Konstruksi, Wanprestasi, Pemutusan Secara Sepihak, Pengguna Jasa, Penyedia Jasa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 08 Oct 2021 02:52
Last Modified: 08 Oct 2021 02:52
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2340

Actions (login required)

View Item View Item