Fathurokhman, Ferry (2014) Hukum Untuk Penjahat Kelamin. Hukum untuk Penjahat Kelamin.
Text (Tulisan di Republika)
n4mfex-hukum-untuk-penjahat-kelamin_ - Submitted Version Download (156kB) |
Abstract
Tulisan ini mengkaji Hukum untuk penjahat kelamin dengan membandingkan hukum Islam dan hukum di Amerika. Dalam hukum pidana Islam, kejahatan kelamin telah diatur jelas, termasuk berbagai cabang penyimpangannya dari sodomi (liwath) hingga menyetubuhi mayat atau nekrofili--sebagaimana yang dilakukan Robot Gedek pada korbannya--telah dikaji oleh para ahli fikih. Pada dasarnya hukuman bagi para penjahat kelamin adalah dicambuk seratus kali hingga hukuman mati, tergantung pada status penjahat kelamin apakah belum kawin (ghair muhshon) ataukah sudah kawin (muhshon). Tapi, persoalannya kualitas keislaman kita masih perlu diuji, banyaknya Muslim di Indonesia masih seperti buih di lautan dengan kualitas seadanya
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ferry Fathurokhman |
Date Deposited: | 15 Apr 2023 10:54 |
Last Modified: | 15 Apr 2023 10:54 |
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/23319 |
Actions (login required)
View Item |