Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PELAKSANAAN ASURANSI JAMKESMAS SEBAGAI ASURANSI SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (STUDI KASUS JAKARTA SELATAN)

Said Ericson.H, Janro (2017) PELAKSANAAN ASURANSI JAMKESMAS SEBAGAI ASURANSI SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (STUDI KASUS JAKARTA SELATAN). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
PELAKSANAAN ASURANSI JAMKESMAS SEBAGAI ASURANSI SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 .PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

“PELAKSANAAN ASURANSI JAMKESMAS SEBAGAI ASURANSI SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL” (STUDY KASUS WILAYAH JAKARTA SELATAN). ABSTRAK Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu system yang berdasarkan pada asas gotong-royong melalui pengumpulan iuran dan dikelola melalui mekanisme asuransi sosial. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilakukan oleh di Jakarta Selatan belum sesuai yang di harapkan sebab belum semua masyarakat miskin mendapatkan jaminan kesehata dari pemerintah, Masih banyak masyarakat miskin dan tidak mampu patut mendapatkan kesehatan secara cuma-cuma dari pemerintah. Dalam program Jamkesmas, masyarakat miskin dan tidak mampu adalah peserta program jaminan sosial dimana mereka menerima bantuan iuran dari pemerintah. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada Pasal 1 angka (5) dinyatakan bahwa: Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial penulis meneliti apakah Pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) di Jakarta Selatan oleh PT. Askes telah sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 2004, Bagaimanakah Penyelenggaraan Jamkesmas di Jakarta Selatan menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2004. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penilitian deskriptif analitis. Data yang diperoleh adalah data primer, data sekunder dan data tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif tanpa menggunakan angkaangka dan rumus-rumus. Kesimpulan skripsi ini dapat dijelaskan belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, khususnya mengenai pendataan sasaran masyarakat miskin sebagai peserta jamkesmas dan penyelenggara tidak menerapkan prinsip-prinsip dasar asuransi sosial. Kata kunci : Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan PT.Askes.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorasnawi, AcengUNSPECIFIED
Thesis advisorPrihartono PS, AgusUNSPECIFIED
Additional Information: “PELAKSANAAN ASURANSI JAMKESMAS SEBAGAI ASURANSI SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL” (STUDY KASUS WILAYAH JAKARTA SELATAN). ABSTRAK Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu system yang berdasarkan pada asas gotong-royong melalui pengumpulan iuran dan dikelola melalui mekanisme asuransi sosial. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilakukan oleh di Jakarta Selatan belum sesuai yang di harapkan sebab belum semua masyarakat miskin mendapatkan jaminan kesehata dari pemerintah, Masih banyak masyarakat miskin dan tidak mampu patut mendapatkan kesehatan secara cuma-cuma dari pemerintah. Dalam program Jamkesmas, masyarakat miskin dan tidak mampu adalah peserta program jaminan sosial dimana mereka menerima bantuan iuran dari pemerintah. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada Pasal 1 angka (5) dinyatakan bahwa: Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial penulis meneliti apakah Pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) di Jakarta Selatan oleh PT. Askes telah sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 2004, Bagaimanakah Penyelenggaraan Jamkesmas di Jakarta Selatan menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2004. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penilitian deskriptif analitis. Data yang diperoleh adalah data primer, data sekunder dan data tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif tanpa menggunakan angkaangka dan rumus-rumus. Kesimpulan skripsi ini dapat dijelaskan belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, khususnya mengenai pendataan sasaran masyarakat miskin sebagai peserta jamkesmas dan penyelenggara tidak menerapkan prinsip-prinsip dasar asuransi sosial. Kata kunci : Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan PT.Askes.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 08 Oct 2021 02:39
Last Modified: 08 Oct 2021 02:39
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2331

Actions (login required)

View Item View Item