Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Kedudukan Hukum Atas Kesepakatan Perjanjian Asuransi Yang Dilakukan Dengan Cara Telemarketing Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

NURMALA, NOVA (2017) Kedudukan Hukum Atas Kesepakatan Perjanjian Asuransi Yang Dilakukan Dengan Cara Telemarketing Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
KEDUDUKAN HUKUM ATAS KESEPAKATAN PERJANJIAN ASURANSI YANG DILAKUKAN DENGAN CARA TELEMARKETING DI.PDF
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kedudukan Hukum Atas Kesepakatan Perjanjian Asuransi Yang Dilakukan Dengan Cara Telemarketing Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ABSTRAK Penawaran perjanjian yang ditutup via telepon atau dikenal dengan istilah telemarketing, merupakan model terbaru yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menawarkan produknya terhadap konsumen. Perjanjian dengan metode tersebut tetap harus mematuhi ketentuanketentuan umum mengenai perjanjian. Salah satunya mengenai kesepakatan para pihak sebagai syarat utama dalam perjanjian. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana kesepakatan para pihak terbentuk dalam perjanjian asuransi yang penawarannya dilakukan dengan cara telemarketing, serta jaminan bahwa penawaran dengan cara telemarketing tidak melanggar hak-hak konsumen. Penelitian ini adalah jenis deskriptif analitis yang menguraikan fakta-fakta yang terjadi menyangkut permasalahan yang diteliti, menggunakan metode yuridis normatif yang bertitik tolak pada ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menarik kesimpulan secara normatif kualitatif. Penelitian mengenai penawaran perjanjian asuransi yang dilakukan dengan cara telemarketing menyimpulkan bahwa kesepakatan para pihak menurut teori penerimaan ( acceptance ) terjadi pada saat calon tertanggung menyetujui tawaran dari penanggung via telepon. Persetujuan calon tertanggung tersebut dinyatakan dengan menandatangani polis asuransi yang diterbitkan oleh penanggung. Perjanjian dengan metode telemarketing memiliki sifat yang berbeda dengan perjanjian yang umumnya dilakukan, sehingga cenderung menyebabkan hak-hak konsumen tidak terjamin secara optimal, hak-hak tersebut antara lain hak untuk merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk yang ditawarkan, hak untuk memilih jenis produk yang akan digunakannya, hak untuk memperoleh informasi mengenai produk tersebut serta hak untuk didengar keluhannya apabila produk yang ditawarkan menimbulkan kerugian bagi calon tertanggung.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorPrihartono PS, AgusUNSPECIFIED
Thesis advisorAsnawai Rohani, AcengUNSPECIFIED
Additional Information: Kedudukan Hukum Atas Kesepakatan Perjanjian Asuransi Yang Dilakukan Dengan Cara Telemarketing Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ABSTRAK Penawaran perjanjian yang ditutup via telepon atau dikenal dengan istilah telemarketing, merupakan model terbaru yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menawarkan produknya terhadap konsumen. Perjanjian dengan metode tersebut tetap harus mematuhi ketentuanketentuan umum mengenai perjanjian. Salah satunya mengenai kesepakatan para pihak sebagai syarat utama dalam perjanjian. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana kesepakatan para pihak terbentuk dalam perjanjian asuransi yang penawarannya dilakukan dengan cara telemarketing, serta jaminan bahwa penawaran dengan cara telemarketing tidak melanggar hak-hak konsumen. Penelitian ini adalah jenis deskriptif analitis yang menguraikan fakta-fakta yang terjadi menyangkut permasalahan yang diteliti, menggunakan metode yuridis normatif yang bertitik tolak pada ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menarik kesimpulan secara normatif kualitatif. Penelitian mengenai penawaran perjanjian asuransi yang dilakukan dengan cara telemarketing menyimpulkan bahwa kesepakatan para pihak menurut teori penerimaan ( acceptance ) terjadi pada saat calon tertanggung menyetujui tawaran dari penanggung via telepon. Persetujuan calon tertanggung tersebut dinyatakan dengan menandatangani polis asuransi yang diterbitkan oleh penanggung. Perjanjian dengan metode telemarketing memiliki sifat yang berbeda dengan perjanjian yang umumnya dilakukan, sehingga cenderung menyebabkan hak-hak konsumen tidak terjamin secara optimal, hak-hak tersebut antara lain hak untuk merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk yang ditawarkan, hak untuk memilih jenis produk yang akan digunakannya, hak untuk memperoleh informasi mengenai produk tersebut serta hak untuk didengar keluhannya apabila produk yang ditawarkan menimbulkan kerugian bagi calon tertanggung.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 08 Oct 2021 02:10
Last Modified: 08 Oct 2021 02:10
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2309

Actions (login required)

View Item View Item