Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELESTARIAN KESENIAN LOKAL ANGKLUNG BUHUN DI BADUY SEBAGAI DESTINASI WISATA DI KABUPATEN LEBAK BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR 42 DAN NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN

DIRA SALSABILAH, LILA (2023) PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELESTARIAN KESENIAN LOKAL ANGKLUNG BUHUN DI BADUY SEBAGAI DESTINASI WISATA DI KABUPATEN LEBAK BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR 42 DAN NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
LILA DIRA SALSABILAH_1111180065_PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELESTARIAN KESENIAN LOKAL ANGKLUNG BUHUN DI BADUY SEBAGAI DESTINASI WISATA DI KABUPATEN LEBAK BERDASARKAN PERATURAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
LILA DIRA SALSABILAH_1111180065_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
LILA DIRA SALSABILAH_1111180065_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
LILA DIRA SALSABILAH_1111180065_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
LILA DIRA SALSABILAH_1111180065_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[img] Text
LILA DIRA SALSABILAH_1111180065_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (57kB)
[img] Text
LILA DIRA SALSABILAH_1111180065_REFF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB)
[img] Text
LILA DIRA SALSABILAH_1111180065_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (800kB)

Abstract

Angkung Buhun merupakan salah satu Warisan Budaya Takbenda kategori seni pertunjukan khas daerah Kabupaten Lebak,dalam hal ini Peran Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Kebudayaan diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudyaan dan Pariwisata Nomor 42 dan Nomor 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan Pelestarian Kebudayaan melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Adapun, Identifikasi masalahnya, Bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam melestarikan kesenian lokal Angklung Buhun berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudyaan dan Pariwisata Nomor 42 dan Nomor 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan?.Kemudian, Apa faktor pendukung dan penghambat Pemerintah Daerah dalam upaya melestarikan kesenian angklung buhun menjadi destinasi wisata?.Teori yang digunakan adalah Teori Kewenangangan dan Teori Pelestarian Budaya.Metode penelitian yaitu yuridis empiris.Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis.Sumber data yaitu data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi,studi pustaka.Data diperoleh dan dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif.Hasil penelitian mengenai peran Pemerintah Daerah yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak telah melakukan perannya dalam upaya pelestarian kesenian angklung buhun sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudyaan dan Pariwisata Nomor 42 dan Nomor 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.Dalam melakukan perannya terdapat faktor pendukung seperti kebijakan pemerintah daerah dan pemajuan kebudayaan di tingkat pusat, namun terdapat juga beberapa faktor penghambat diantaranya sumber daya manusia dan modernitas kebudayaan asing.Kesimpulannya adalah berdasarkan kewenangannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak telah melaksanakan perannya dalam urusan kebudayaan terutama pada pelestarian kesenian angklung buhun.Sarannya adalah agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten lebak dapat mendorong hadirnya lembaga pendidikan bidang kebudayaan dan membuat peraturan daerah terkait pelestarian kesenian lokal.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFASYEHHUDIN, MOHAMAD196212092001121001
Thesis advisorNURIKAH, NURIKAH197612112001122001
Additional Information: Angkung Buhun merupakan salah satu Warisan Budaya Takbenda kategori seni pertunjukan khas daerah Kabupaten Lebak,dalam hal ini Peran Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Kebudayaan diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudyaan dan Pariwisata Nomor 42 dan Nomor 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan Pelestarian Kebudayaan melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Adapun, Identifikasi masalahnya, Bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam melestarikan kesenian lokal Angklung Buhun berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudyaan dan Pariwisata Nomor 42 dan Nomor 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan?.Kemudian, Apa faktor pendukung dan penghambat Pemerintah Daerah dalam upaya melestarikan kesenian angklung buhun menjadi destinasi wisata?.Teori yang digunakan adalah Teori Kewenangangan dan Teori Pelestarian Budaya.Metode penelitian yaitu yuridis empiris.Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis.Sumber data yaitu data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi,studi pustaka.Data diperoleh dan dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif.Hasil penelitian mengenai peran Pemerintah Daerah yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak telah melakukan perannya dalam upaya pelestarian kesenian angklung buhun sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudyaan dan Pariwisata Nomor 42 dan Nomor 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.Dalam melakukan perannya terdapat faktor pendukung seperti kebijakan pemerintah daerah dan pemajuan kebudayaan di tingkat pusat, namun terdapat juga beberapa faktor penghambat diantaranya sumber daya manusia dan modernitas kebudayaan asing.Kesimpulannya adalah berdasarkan kewenangannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak telah melaksanakan perannya dalam urusan kebudayaan terutama pada pelestarian kesenian angklung buhun.Sarannya adalah agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten lebak dapat mendorong hadirnya lembaga pendidikan bidang kebudayaan dan membuat peraturan daerah terkait pelestarian kesenian lokal.
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Peran Pemerintah Daerah, Pelestarian Kesenian, Angklung Buhun. Keywords: Role of Local Government, Art Preservation, Angklung Buhun.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Lila Dira Salsabilah
Date Deposited: 16 Mar 2023 09:39
Last Modified: 16 Mar 2023 09:39
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/22040

Actions (login required)

View Item View Item