Hanum, Sabrina Fauzia (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI TANAH YANG MENJADI SENGEKTA (Studi Kasus: Jual-Beli Tanah Warisan di Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text (SKRIPSI)
Sabrina Fauzia Hanum_1111180230_FullText.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
|
Text (SKRIPSI)
Sabrina Fauzia Hanum_1111180230_01.pdf Restricted to Registered users only Download (735kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Sabrina Fauzia Hanum_1111180230_02.pdf Restricted to Registered users only Download (378kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Sabrina Fauzia Hanum_1111180230_03.pdf Restricted to Registered users only Download (312kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Sabrina Fauzia Hanum_1111180230_04.pdf Restricted to Registered users only Download (340kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Sabrina Fauzia Hanum_1111180230_05.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Sabrina Fauzia Hanum_1111180230_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (397kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Sabrina Fauzia Hanum_1111180230_Lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Jual-beli tanah warisan seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan, terlebih tanah tersebut belum tersertifikasi. Pihak pembeli yang telah membeli tanah dengan itikad baik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang sebagaimana tertuang dalam SEMA No. 7/2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanan Tugas Bagi Pengadilan dan SEMA No. 4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Identifikasi masalah yaitu, Bagaimanakah keabsahan jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pembeli atas jual beli tanah yang belum tersertifikasi tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan. Metode penelitian yang dipakai, yaitu Yuridis Normatif Empiris dengan menggunakan Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pendekatan Nonjudicial Case Study. Sumber data yang digunakan data sekunder sebagai data utama yang didukung data primer dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi lapangan dan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah dalam SEMA No. 4/2016 dijelaskan bahwa pembeli tanah dapat dikatakan beritikad baik jika telah melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dan telah melakukan kehati-hatian dalam membeli tanah yang diperjanjikan. Sedangkan bentuk dari perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik, dalam SEMA No. 7/2012 disebutkan bahwa pemilik asal tanah yang sebenarnya dalam sengketa tanah hanya dapat meminta ganti kerugian kepada penjual. Jual-beli tanah secara hukum adat atau yang belum bersertifikat telah dilakukan secara terang dan tunai. Belum ada kepastian hukum berupa bentuk perlindungan hukum preventif bagi si pembeli tanah yang belum tersertifikasi untuk melindungi hak atas tanahnya ataupun jika Sertipikat Hak Milik telah dibuat dan dikemudian hari terjadi perkara pertanahan kecuali ada perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan untuk menghapus blokir. Sarannya Pembeli tanah hendaknya lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli tanah agar meminimalisir/menghindari terjadinya sengketa dalam jual-beli tanah, dikarenakan belum ada standar yang baku peraturan mengenai Pembeli Beritikad Baik, sehingga masih kadang-kadang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Jual-beli tanah warisan seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan, terlebih tanah tersebut belum tersertifikasi. Pihak pembeli yang telah membeli tanah dengan itikad baik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang sebagaimana tertuang dalam SEMA No. 7/2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanan Tugas Bagi Pengadilan dan SEMA No. 4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Identifikasi masalah yaitu, Bagaimanakah keabsahan jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pembeli atas jual beli tanah yang belum tersertifikasi tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan. Metode penelitian yang dipakai, yaitu Yuridis Normatif Empiris dengan menggunakan Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pendekatan Nonjudicial Case Study. Sumber data yang digunakan data sekunder sebagai data utama yang didukung data primer dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi lapangan dan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah dalam SEMA No. 4/2016 dijelaskan bahwa pembeli tanah dapat dikatakan beritikad baik jika telah melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dan telah melakukan kehati-hatian dalam membeli tanah yang diperjanjikan. Sedangkan bentuk dari perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik, dalam SEMA No. 7/2012 disebutkan bahwa pemilik asal tanah yang sebenarnya dalam sengketa tanah hanya dapat meminta ganti kerugian kepada penjual. Jual-beli tanah secara hukum adat atau yang belum bersertifikat telah dilakukan secara terang dan tunai. Belum ada kepastian hukum berupa bentuk perlindungan hukum preventif bagi si pembeli tanah yang belum tersertifikasi untuk melindungi hak atas tanahnya ataupun jika Sertipikat Hak Milik telah dibuat dan dikemudian hari terjadi perkara pertanahan kecuali ada perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan untuk menghapus blokir. Sarannya Pembeli tanah hendaknya lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli tanah agar meminimalisir/menghindari terjadinya sengketa dalam jual-beli tanah, dikarenakan belum ada standar yang baku peraturan mengenai Pembeli Beritikad Baik, sehingga masih kadang-kadang menimbulkan ketidakpastian hukum. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Miss Sabrina Fauzia Hanum | |||||||||
Date Deposited: | 24 Feb 2023 15:55 | |||||||||
Last Modified: | 24 Feb 2023 15:55 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/21622 |
Actions (login required)
View Item |