Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS (STUDI HUKUM KABUPATEN LEBAK)

KHAYRUNNISA, SYIVA (2023) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS (STUDI HUKUM KABUPATEN LEBAK). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_CP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (410kB)
[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (690kB)
[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (238kB)
[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)
[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (44kB)
[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB)
[img] Text
Syiva Khayrunnisa_1111180326_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Menggelandang dan mengemis termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana yang diatur di dalam KUHP Pasal 504 dan Pasal 505 serta yang diatur secara khusus di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 16 huruf a dan Pasal 40 huruf a dan b jo. Pasal 50 ayat 1. Namun pada kenyataannya pihak aparat penegak hukum baik Kepolisian Resor Kabupaten Lebak maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak belum pernah menerapkan pasal-pasal tersebut kepada gelandangan dan pengemis. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis di Kabupaten Lebak? Dan Bagaimana upaya dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis di Kabupaten Lebak? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Penegakan Hukum, Teori Kriminalisasi, dan Teori Pengendalian Sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitiannya adalah pendekatan sosiologi hukum dan sumber data yang digunakan adalah data primer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kekhawatiran dari Kepolisian Resor Kabupaten Lebak jika mendapat tanggapan pro-kontra dari masyarakat apabila memproses kasus gelandangan dan pengemis hingga pengadilan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak akan mengedepankan rasa kemanusiaan terlebih dahulu, apabila tidak ditemukan dugaan gelandangan dan pengemis melakukan tindak pidana lain. Oleh karena hal-hal tersebut, upaya penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis hanya sampai pada tahap razia saja dan setelah itu diberikan penyuluhan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak lalu dipulangkan ke keluarganya dan menunggu giliran untuk rehabilitasi sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Lebak dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak tidak berjalan secara optimal sehingga menyebabkan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tidak bisa mengadili perkara tersebut.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorASPHIANTO, AAN196301052002121000
Thesis advisorFAUZI, AHMAD198104152008011007
Additional Information: Menggelandang dan mengemis termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana yang diatur di dalam KUHP Pasal 504 dan Pasal 505 serta yang diatur secara khusus di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 16 huruf a dan Pasal 40 huruf a dan b jo. Pasal 50 ayat 1. Namun pada kenyataannya pihak aparat penegak hukum baik Kepolisian Resor Kabupaten Lebak maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak belum pernah menerapkan pasal-pasal tersebut kepada gelandangan dan pengemis. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis di Kabupaten Lebak? Dan Bagaimana upaya dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis di Kabupaten Lebak? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Penegakan Hukum, Teori Kriminalisasi, dan Teori Pengendalian Sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitiannya adalah pendekatan sosiologi hukum dan sumber data yang digunakan adalah data primer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kekhawatiran dari Kepolisian Resor Kabupaten Lebak jika mendapat tanggapan pro-kontra dari masyarakat apabila memproses kasus gelandangan dan pengemis hingga pengadilan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak akan mengedepankan rasa kemanusiaan terlebih dahulu, apabila tidak ditemukan dugaan gelandangan dan pengemis melakukan tindak pidana lain. Oleh karena hal-hal tersebut, upaya penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis hanya sampai pada tahap razia saja dan setelah itu diberikan penyuluhan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak lalu dipulangkan ke keluarganya dan menunggu giliran untuk rehabilitasi sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Lebak dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak tidak berjalan secara optimal sehingga menyebabkan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tidak bisa mengadili perkara tersebut.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Syiva Khayrunnisa
Date Deposited: 09 Feb 2023 08:52
Last Modified: 09 Feb 2023 08:52
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/21405

Actions (login required)

View Item View Item