Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Ms

Naseh, Muhammad (2022) Ms. TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PIDANA NOMOR 3867 K/Pid.Sus/2020 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015.

[img] Text
01. NASEH_7773190001_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
01. NASEH_7773190001_bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (295kB)
[img] Text
01. NASEH_7773190001_bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (212kB)
[img] Text
01. NASEH_7773190001_bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
01. NASEH_7773190001 bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text
01. NASEH_7773190001 Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (100kB)
[img] Text
01. NASEH_7773190001 Riwayat Hidup.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
01. NASEH_7773190001 Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (100kB)
[img] Text
bab I-dafta Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Tinjauan Yuridis Putusan PidanaNomor 3867 K/Pid.Sus/2020 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Penyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Undang- Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Seperti kasus yang telah penulis teliti yakni putusan nomor : 3867 K.Pid.Sus/2020. Dalam kasus ini seorang terdakwa yang bernama Solihin Amsori bin Misin, Jaksa Penuntut Umum menerapkan Primair Pasal 114 ayat (1) dan subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan dan surat tuntutan, namun oleh Majelis Hakim diputus terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tidak dimasukkan di dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah Bagaimana pertimbangan putusan hakim nomor 3867 K/Pid.Sus/2020 dengan dasar SEMA RI No.35 Tahun 2009 dan bukan didasarkan pada Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bagaimana fungsi pemidanaan dalam putusan pidana nomor 3867 K/Pid.Sus/2020 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Teori ini menggunakan Teori Ratio Recidendi dan Teori Pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif yuridis, pendeketan Undang-Undang, sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder, teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan analisis data. dalam putusan tersebut Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, penulis tidak sependapat dengan Majelis Hakim bahwa terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayatt (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan pada semua fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap di dalam persidangan. Kata Kunci : Narkotika, Penyalahguna, Tindak Pidana

Item Type: Article
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorIrawan, Benny196010251989091001
UNSPECIFIEDMohas, Muhyi19618921200012001
Additional Information: Tinjauan Yuridis Putusan PidanaNomor 3867 K/Pid.Sus/2020 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Penyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Undang- Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Seperti kasus yang telah penulis teliti yakni putusan nomor : 3867 K.Pid.Sus/2020. Dalam kasus ini seorang terdakwa yang bernama Solihin Amsori bin Misin, Jaksa Penuntut Umum menerapkan Primair Pasal 114 ayat (1) dan subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan dan surat tuntutan, namun oleh Majelis Hakim diputus terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tidak dimasukkan di dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah Bagaimana pertimbangan putusan hakim nomor 3867 K/Pid.Sus/2020 dengan dasar SEMA RI No.35 Tahun 2009 dan bukan didasarkan pada Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bagaimana fungsi pemidanaan dalam putusan pidana nomor 3867 K/Pid.Sus/2020 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Teori ini menggunakan Teori Ratio Recidendi dan Teori Pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif yuridis, pendeketan Undang-Undang, sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder, teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan analisis data. dalam putusan tersebut Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, penulis tidak sependapat dengan Majelis Hakim bahwa terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayatt (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan pada semua fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap di dalam persidangan. Kata Kunci : Narkotika, Penyalahguna, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Ms naseh naseh
Date Deposited: 10 Feb 2023 11:21
Last Modified: 10 Feb 2023 11:21
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/21224

Actions (login required)

View Item View Item