Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

BATAS USIA MINIMUM PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 Tentang Permohonan Uji Materi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

EVITA NUR OCTAVIYANTI, EVA (2018) BATAS USIA MINIMUM PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 Tentang Permohonan Uji Materi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). S1 thesis, universitas sultan ageng tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
BATAS USIA MINIMUM PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG.PDF
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Berkaitan dengan batas usia minimum perkawinan dalam Pasal 7 Undang- Undang Perkawinan khususnya batas usia minimum perkawinan bagi perempuan. Pada tahun 2014, dengan alasan bahwa batas usia minimum perkawinan yaitu 16 tahun bagi perempuan dianggap telah membuka peluang terjadinya perkawinan pada usia anak, bila ditinjau dari berbagai peraturan yang mengatur tentang batas usia anak sampai dengan usia18 tahun, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak serta beberapa aktivis perlindungan anak dan perempuan mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan dengan No. perkara 30-74/PUU-XII/2014. Tetapi, dalam amar putusannya hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim dalam putusan MK No. 30-74/PUU-XII/2014 tentang uji materi Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan telah sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak dan apakah akibat hukum dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Pendekatan penelitian ini dengan cara deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi pustaka dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan orang tua untuk mecegah perkawinan pada usia anak. Dan akibat hukum dari adanya putusan Mahkamah Konsitusi tersebut adalah batas usia minimum perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut masih berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga secara tidak langsung putusan Mahkamah Konstitusi ini telah melegalkan perkawinan pada usia anak, padahal dari perkawinan pada usia anak diketahui menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan hak anak untuk berkembang sesuai dengan usianya.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTaher, PalmawatiUNSPECIFIED
Thesis advisorHandayani, DiniUNSPECIFIED
Additional Information: Berkaitan dengan batas usia minimum perkawinan dalam Pasal 7 Undang- Undang Perkawinan khususnya batas usia minimum perkawinan bagi perempuan. Pada tahun 2014, dengan alasan bahwa batas usia minimum perkawinan yaitu 16 tahun bagi perempuan dianggap telah membuka peluang terjadinya perkawinan pada usia anak, bila ditinjau dari berbagai peraturan yang mengatur tentang batas usia anak sampai dengan usia18 tahun, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak serta beberapa aktivis perlindungan anak dan perempuan mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan dengan No. perkara 30-74/PUU-XII/2014. Tetapi, dalam amar putusannya hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim dalam putusan MK No. 30-74/PUU-XII/2014 tentang uji materi Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan telah sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak dan apakah akibat hukum dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Pendekatan penelitian ini dengan cara deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi pustaka dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan orang tua untuk mecegah perkawinan pada usia anak. Dan akibat hukum dari adanya putusan Mahkamah Konsitusi tersebut adalah batas usia minimum perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut masih berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga secara tidak langsung putusan Mahkamah Konstitusi ini telah melegalkan perkawinan pada usia anak, padahal dari perkawinan pada usia anak diketahui menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan hak anak untuk berkembang sesuai dengan usianya.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 04 Oct 2021 06:41
Last Modified: 04 Oct 2021 06:41
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2042

Actions (login required)

View Item View Item