Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

SISTEM PENEGAKAN HUKUM KAWASAN TANPA ROKOK DALAM PEMENUHAN HAK ATAS LINGKUNGAN YANG SEHAT APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

JATINING ESTU ASTUTI, JATINING (2023) SISTEM PENEGAKAN HUKUM KAWASAN TANPA ROKOK DALAM PEMENUHAN HAK ATAS LINGKUNGAN YANG SEHAT APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
2. Lembar Persetujuan & Surat Pernyataan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (131kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (144kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15kB)
[img] Text
DAFAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (30kB)
[img] Text
jatining_773190049_fulltext..pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
[img] Text
jatineng_7773190049_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

NAME : JATINING ESTU ASTUTI STUDENT ID NUMBER : 7773190049 ABSTRACT LAW ENFORCEMENT SYSTEM OF NO SMOKING AREA IN FULFILLMENT OF THE RIGHT TO A HEALTHY ENVIRONMENT FOR STATE CIVIL APPARATUS CONSIDERED FROM SERANG REGENCY REGULATION NUMBER 9 OF 2014 CONCERNING NO-SMOKING AREA Serang Regency Regional Regulation Number 9 of 2014 concerning Non-Smoking Areas is stipulated as a follow-up to Law Number 36 of 2009 concerning Health, which requires Local Governments to establish Non-Smoking Areas in their territory. Everyone, including the State Civil Apparatus, is obliged to respect the rights of others in an effort to obtain a healthy, smoke-free environment The enforcement of the Serang Regency Regional Regulation on the No-Smoking Area, starts from the workplace of the state civil apparatus within the Serang Regency Government. The management or person in charge of places designated as Non-Smoking Areas is required to implement a No-Smoking Zone. Supervision and control of the implementation of the Non-Smoking Area is the duty of the Civil Service Police Unit. The existence of the Civil Service Police Unit in the administration of local government helps provide legal certainty, including law enforcement in non-smoking areas. The identification of the research problem is how the law enforcement system for Non-Smoking Areas is considered from the Serang Regency Regional Regulation Number 9 of 2014 concerning Non-Smoking Areas. The research method uses qualitative method with an empirical juridical approach. The theory used is the rule of law theory, law enforcement theory, and legal certainty theory. The results of the research on the Law Enforcement System for Non-Smoking Areas in terms of the Regional Regulation of Serang Regency Number 9 of 2014 concerning Non-Smoking Areas in the Serang Regency Government has not been implemented in accordance with the Regional Regulations of the No Smoking Areas. The board of patron regarding Non-Smoking Area determined by the Regent's Decree has not yet been formed, the internal control has not been carried out by all Regional Apparatuses whose are designated as Non-Smoking Zones, neither leaders nor person in charge of the Non-Smoking Areas have carried out their obligations in accordance with Article 10 of Serang Regency Regional Regulation Number 9 2014 concerning Non-Smoking Areas. The Law Enforcement Unit has been formed but has not carried out regular law enforcement in the No Smoking Area Keywords: Law Enforcement, Non-Smoking Area.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorDANIAL, DANIAL197709022008011012
Thesis advisorFATKHUL MUIN, FATKHUL198311282009121002
Additional Information: NAMA : JATINING ESTU ASTUTI NIM : 7773190049 ABSTRAK SISTEM PENEGAKAN HUKUM KAWASAN TANPA ROKOK DALAM PEMENUHAN HAK ATAS LINGKUNGAN YANG SEHAT APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimulai dari tempat kerja aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Setiap orang termasuk Aparatur Sipil Negara, berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, bebas asap rokok. Pimpinan atau penanggungjawab tempat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah membantu adanya kepastian hukum termasuk dalam penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok. Identifikasi masalah penelitian adalah bagaimana sistem penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teori yang digunakan adalah Teori Negara Hukum, Teori Penegakan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Hasil penelitian Sistem Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang belum berjalan sesuai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Tim Pembina Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati belum terbentuk, Pengawasan Internal belum dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah yang instansinya ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, belum seluruh pimpinan dan/atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Satuan Penegak Hukum Kawasan Tanpa Rokok belum melaksanakan penegakan hukum secara rutin. Kata kunci : Penegakan Hukum, Kawasan Tanpa Rokok.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs JATINING ESTU ASTUTI
Date Deposited: 27 Jan 2023 10:18
Last Modified: 27 Jan 2023 10:18
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/20094

Actions (login required)

View Item View Item