Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Implementasi Kebijakan Sister City Kota Bandung Dengan Kota Braunschweig (Jerman)

Kurniawati, Rd Nia Kania (2021) Implementasi Kebijakan Sister City Kota Bandung Dengan Kota Braunschweig (Jerman). Implementasi Kebijakan Sister City Kota Bandung Dengan Kota Braunschweig (Jerman), 5 (1). pp. 11-25. ISSN 2549-0435

[img] Text (Implementasi Kebijakan Sister City Kota Bandung Dengan Kota Braunschweig (Jerman))
20. Implementasi Kebijakan Sister City Kota Bandung Dengan Kota Braunschweig (Jerman).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only until 31 December 2030.
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (479kB) | Request a copy

Abstract

Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia membuat perjanjian dengan provinsi atau kota di negara lain. Di Indonesia tercatat bahwa pada saat ini terdapat sekitar 100 kerjasama internasional yang berbentuk sisterhood. Hubungan yang telah ada itu kemudian seharusnya dibina dan dikembangkan melalui berbagai level kebijakan untuk menjaga sejarah, dan mendapatkan hasil luaran yang bisa dikerjakan bersama di masa sekarang dan yang akan datang. Akan tetapi secara umum, jalinan sister city ini hanya 15% yang masih tetap berjalan, kemudian tidak sampai 20% berjalan dengan seadanya dan sisanya lebih dari 65% hampir tidak melakukan kegiatan apapun. Kota Bandung telah menjalin kemitraan dengan 5 kota di dunia antara lain yaitu: Braunschweig (Jerman, sejak tahun 1960), Fort Worth (AS, sejak tahun 1990), Suwon (Korea Selatan), dan Yingkou dan Lizhuo (RRC). Sedangkan jalinan dengan kota-kota di dalam negeri yaitu dengan kota Surabaya dan Kota Batam dengan maksud untuk saling mengisi dalam berbagai bidang kegiatan dan juga untuk menjaga dan memelihara hubungan baik antar pemerintah (Sekda Kota Bandung, 2011:7). Kota Braunschweig, Jerman dengan Kota Bandung merupakan jalinan sister city terlama di Indonesia dan pelopor bagi pembentukan sister city lainnya. Bidang kerjasamanya meliputi ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertukaran pemuda, pelatihan, kesenian dan olahraga. Namun jalinan antara Bandung – Braunschweig kemudian tersendat di awal tahun 2002. Menggunakan metode deksriptif kualitatif dan mengacu kepada kebijakan Publik George C. Edward penelitian ini mendapatkan hasil bahwa kesepakatan sister city Pemkot Bandung dengan kota Braunshcweig, dari segi komunikasi, disposisi, sumber daya, dan struktur birokrasi tidak ada kelanjutan yang berarti setelah MoU ditandatangani atau menjadi silent Mou. Atau dengan kata lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tidak terpenuhi dengan baik.

Item Type: Article
Subjects: Communication > Communication (General)
Divisions: 08-Pascasarjana > 70101-Magister Ilmu Komunikasi
Depositing User: Dr Nia Kania Kurniawati
Date Deposited: 20 Jan 2023 15:42
Last Modified: 20 Jan 2023 15:42
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/20025

Actions (login required)

View Item View Item