Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAKAR DI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

ARIPUDIN, ARIPUDIN (2019) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAKAR DI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAKAR DI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.PDF
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

One of the purposes of criminal law is to protect the interests of individuals or human rights and protect the interests of society and the state. In the second function, the task of criminal law is policing the police, namely protecting citizens from interference from authorities who may use criminal means not true. But in peractics in the field, the state uses treason articles to get rid of political opponents or people who criticize the government with criminal means, the extent of the understanding of treason markets is usually referred to as the rubber article because of the sense of understanding. Then it must be explained to the extent that the reparations can be categorized into the treason article. The research method used in the preparation of this paper uses a normative legal approach with the research approach used is the State Approach as well as the type of normative juridical research or also called library legal research, data collection techniques carried out by the author in this study are through study literature (Library Search) coupled with data relating to treason. Based on this research, it was obtained about treason, that a reparations that can be categorized as treason are those which are carried out with intentions of evil and clandestine, but in treason there are two opinions of different experts, the first requires elements of violence or threats of violence to require the existence of treason, while the second does not require violence or the threat of violence in treason. However, in its practice and history, as long as the unitary state of the Republic of Indonesia was established, it used both opinions of the experts which required the threat of violence and did not require the threat of violence which was the most important, there had been trial or initiation of rebellion. So in treason, a person or group can be charged with treason if there has been a beginning of reparations, trials and ill will for treason carried out clandestinely. Keywords: Meaning, Crime, Crime, Criminal Law

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
UNSPECIFIEDMohas, MuhyiUNSPECIFIED
UNSPECIFIEDRofiana, ReineUNSPECIFIED
Additional Information: Salah satu tujuan hukum pidana yaitu untuk melindungi kepentingan orang perorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara dan Dalam fungsi kedua, tugas hukum pidana adalah policing the police, yakni melindungi warga masyarakat dari campur tangan penguasa yang mungkin menggunakan pidana secara sebagai sarana secara tidak benar. Akan tetapi dalam peraktik di lapangan, negara mengunakan pasal makar untuk menyingkirkan lawan politik atau orang yang mengkeritik pemerintah dengan sarana pidana, luasnya pengertian pasar makar biasa disebut juga dengan pasal karet karena luasanya pengertian tersebut. Maka itu harus dijelaskan sampai sejahu mana perbutan dapat dikatagorikan masuk dalam pasal makar. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (State Approach) serta jenis penelitian Penelitian yuridis normataif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan, teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah melalui setudi kepustakaan (Library Search) ditambah dengan data-data yang berhubungan dengan makar. Berdasarkan penelitian ini diperoleh mengenai tentang makar, bahwa suatu perbutan yang dapat dikatagorikan makar ialah perbutan yang dilakuakan dengan maksud jahat dan sembunyi-sembunyi, akan tetapi dalam makar terdapat dua pendapat para ahli yang berbeda, yang pertama mensyaratkan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mensyaratkan adanya makar, sedangkan yang kedua tidak mensyaratkan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam perbuatan makar. Akan tetapi dalam peraktiknya dan sejarah selama negara kesatuan republik Indonesia berdiri itu mengunakan kedua pendapat para ahli tersebut yang mensyaratkan ancaman kekerasan dan tidak mensyaratkan ancaman kekerasan yang terpenting telah adanya percobaan atau permulaan perbutan untuk makar. Jadi dalam makar, seseorang atau kelompok dapat dijerat dengan pasal makar apabila sudah sudah adanya permulaan perbutan, percobaan dan niat jahat untuk makar yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Kata Kunci : Makar, Kejahatan, Tindak Pidana, Hukum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 01 Oct 2021 09:36
Last Modified: 01 Oct 2021 09:36
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1990

Actions (login required)

View Item View Item