SUNGGARI BANGUN, ANDI (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP JURNALIS BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA PASAL 351 TENTANG PENGANIAYAAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP JURNALIS BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA.PDF Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan lembaga yang menjalankan tugas kepolisian sebagai profesi, mengingat dalam pelaksanaan tugas kepolisian akan selalu berhadapan dengan warga negara secara langsung. Tindak pidana yang dilakukan oleh setiap anggota POLRI akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, namun belakangan ini penegakan hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh anggota POLRI tidak mennggunakan kitab undang undang hukum pidana pasal 351, seperti pemasalahan yang diangkat oleh peneliti, anggota kepolisian Polres Serang Kota melakukan pemukulan terhadap jurnalis, proses penegakan hukum atas permasalahan ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian bedasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 351 Tentang Penganiayaan,selain itu juga untuk mengetahui faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif naratif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan pengumpulan data yang diperoleh melalui menganalisis peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar pidana, serta wawancara dengan pihak kepolisian Polres Serang Kota dan Korban. Berdasarkan penelitian ini, penegakan hukum yang perlu dibenahi dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap jurnalis, seharusnya proses yang dilakukan Propam Polda Banten harus sesuai prosedur. Maka seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP, melihat bahwa anggota polisi tersebut melakukan pemukulan dan menyebabkan luka. Faktor penyebab adalah faktor emosi anggota kepolisian tersebut yang bernama (Gilang), dalam kasus ini Gilang sebagai pelaku belum bisa mengkontrol emosi nya karna faktor umur, pelaku masih sangat muda, jadi kontrol emosinya belum bisa redam. Faktor pendukung selanjutnya adalah faktor Psikologi, dan pelaku merasa dilindungi oleh Polisi lainnya. Kata Kunci : Anggota polisi, Jurnalis, Tindak Pidana Penganiayaan, Penegakan hukum
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 01 Oct 2021 09:34 | |||||||||
Last Modified: | 01 Oct 2021 09:34 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1989 |
Actions (login required)
View Item |