CHAIRUNNISA, TIARA (2019) PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN OPERATOR TELEPON SELULER TERHADAP DUGAAN PENYEDOTAN PULSA OLEH PROVIDER INDOSAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN OPERATOR TELEPON SELULER TERHADAP DUGAAN PENYEDOTAN PULSA OLEH PROVIDER INDOSAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Kebutuhan komunikasi yang terjadi di masyarakat menyebabkan banyak teknologi komunikasi dikembangkan untuk mempermudah berkomunikasi, namun semakin berkembangnya teknologi dan banyaknya kebutuhan masyakarat, mulai banyak oknum yang tidak bertanggung jawab salah satunya adalah penyedotan pulsa konsumen. Dalam penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan dan tanggung jawab pihak provider terhadap dugaan penyedotan pulsa tersebut ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab pihak provider kepada konsumen terhadap dugaan penyedotan pulsa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis data dengan sifat deskriptif analitid, data yang digunakan adalah data sekunder ditunjang dengan data primer, selanjutnya data akan dianalisis dengan yurudis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan dan tanggung jawab kepada konsumen dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 23 ayat (1) PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 1999 dalam melindungi konsumen dari penipuan, kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, serta tagihan pemkaian yang tidak sesuai (Bill Shock). Belum sesuai dengan Pasal 4 Huruf a, b, c, d, g, h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berisikan tentang hak-hak konsumen. Seharusnya BRTI sebagai pihak regulator memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan agar menimbulkan efek jera, dan pihak penyelenggara sebagai penyelenggara telekomunikasi memberikan tanggungjawab sebagaimana mestinya terhadap kerugian yang dialami konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Penyedotan Pulsa, Telekomunikasi
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 01 Oct 2021 07:34 | |||||||||
Last Modified: | 01 Oct 2021 07:34 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1943 |
Actions (login required)
View Item |