Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINERAL YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999 jo PERMENKES NO 43 TAHUN 2014 (Studi Kasus Air Mineral Merk Penti Produksi PT Penti Sejahtera di Malingping Pandeglang)

INTAN PRATIWI, DEFFIE (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINERAL YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999 jo PERMENKES NO 43 TAHUN 2014 (Studi Kasus Air Mineral Merk Penti Produksi PT Penti Sejahtera di Malingping Pandeglang). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINERAL YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999 jo PERMENKES NO 43 TAHUN 2014.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan oleh semua makhluk hidup, kebutuhan dasar dari semua bentuk kehidupan. Penggunaan air yang utama dan sangat vital bagi kehidupan adalah sebagai air minum, hal ini terutama untuk mencukupi kebutuhan air di dalam tubuh manusia itu sendiri. Namun, air yang dibutuhkan dan dikonsumsi oleh manusia tentunya adalah air yang sehat. Oleh itu, setiap air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan harus memenuhi persyaratan kesehatan kualitas air minum. Tujuan penulis ingin mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap produksi air mineral yang tidak sesuai standar yang telah ditentukan oleh undang-undang. Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yaitu yuridis normatif dengan data primer dan sekunder sebagai penunjang. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara berdasarkan penelitian lapangan kemudian didukung dengan analisis data yang bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa masalah perlindungan konsumen air minum produksi PT Putri Penti Sejahtera belum berperan sebagaimana yang diharapkan pada saat ditetapkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 memberikan perlindungan kepada setiap konsumen yang merasa dirugikan hak-haknya oleh pelaku usaha. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang memproduksi AMDK yang tidak memenuhi standar, merujuk ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi. Pihak PT Putri Penti Sejahtera bertanggung jawab dalam kerugian yang diderita oleh konsumen baik itu materiil maupun imateriil,maka pihak pelaku usaha meminta maaf kepada konsumen serta memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang yang setera nilainya dan memberikan perawatan kesehatan atau santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Air Mineral

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorGunawati, AnneUNSPECIFIED
Thesis advisorAgus, DedeUNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 01 Oct 2021 07:06
Last Modified: 01 Oct 2021 07:06
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1933

Actions (login required)

View Item View Item