Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP ASURANSI BAGI PENGGUNA JASA GO-RIDE BERDASARKAN UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU NO.40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

DWI ANANDA, DWI ANANDA (2019) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP ASURANSI BAGI PENGGUNA JASA GO-RIDE BERDASARKAN UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU NO.40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI DALAM INDUSTRI FASHION (MODE).PDF
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Reimbursement of loss that is not absolute will be implemented by the go-jek by the condition and other provisions that govern them.The GO-JEK just swapping out particular accidents it without explaining specifically the criteria must be fulfilled in order for loss due to an accident suffered by consumers accountable by go-jek. As for issues discussed in thesis this is a 1 ) whatever the form of legal protection to consumer being disadvantaged refer on the agreement raw go-jek in terms of compensation according to law no. 8 1999 on consumer protection? ( 2 ) how the responsibility of the company pt GO-JEK to consumer protection users special go-jek his GO-RIDE in line with the act 8 1999 about consumer protection and act no. 40 years 2014 about insurance? The purpose of this research is to know what comes to you of the form of the protection of the law to consumer for which the injured party back to the low law then made into raw on the dealings of g0-jek in compensation in line with the act no. 8 years 1999 on consumer protection and to find how the responsibility of listed oil drilling company pt GO- JEK had a limited impact on consumer protection the users of GO-JEK especially GO-RIDE in line with the act number 8 years 1999 on consumer protection and act no. 40 years 2014 about in insurance. the method the methodology qualitative shaped the descriptive .The research showed that customers GO-JEK who use the service GO-RIDE. Customers would received an up to rp. 10.000.000. And to hospital cost up to rp. 5.000.000. Go-jek also give compensation to lose goods until with rp. 10.000.000. Nominal replacement will based on receipt purchase and/or reference to the reasonable value goods price. Keywords: Consumer Protection Users,Iinsurance and Law No. 8 Years 1999 About Consumer Protection and Law No. 40 Years 2014 About Insurance.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorPrihartono, AgusUNSPECIFIED
Thesis advisorSyahrul Mucharom, RullyUNSPECIFIED
Additional Information: Penggantian kerugian itu tidak mutlak akan dilaksanakan oleh pihak GO-JEK karena ada syarat dan ketentuan lainnya yang mengaturnya. Pihak GO-JEK hanya mengganti kecelakaan tertentu saja tanpa menjelasan secara spesifik kriteria yang harus dipenuhi agar kerugian akibat kecelakaan yang dialami konsumen dapat dipertanggung jawabkan oleh GO-JEK. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan merujuk pada perjanjian baku G0-JEK dalam hal ganti rugi menurut uu No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ? (2) Bagaimana Tanggung jawab perusahaan PT. GO-JEK terhadap perlindungan konsumen pengguna jasa GO-JEK khusus nya GO-RIDE menurut UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan merujuk pada perjanjian baku G0-JEK dalam hal ganti rugi menurut uu No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan untuk mengetahui Bagaimana Tanggung jawab perusahaan PT. GO-JEK terhadap perlindungan konsumen pengguna jasa GO- JEK khusus nya GO-RIDE menurut UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif yang berbentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggan GO- JEK yang menggunakan layanan GO-RIDE. Konsumen akan menerima penggantian sampai dengan Rp. 10.000.000. dan untuk biaya rumah sakit sampai dengan Rp. 5.000.000. GO-JEK juga memberikan ganti rugi untuk kehilangan barang sampai dengan Rp. 10.000.000.Nominal penggantian akan berdasarkan struk pembelian dan/atau mengacu kepada nilai wajar harga barang. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengguna Jasa, Asuransi Dan UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 30 Sep 2021 05:52
Last Modified: 30 Sep 2021 05:52
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1846

Actions (login required)

View Item View Item