Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU DI WILAYAH KOMUNITAS MASYARAKAT PADANG DI TINJAU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT (Study Kasus di Wilayah Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang)

Rahmat, Dede (2022) PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU DI WILAYAH KOMUNITAS MASYARAKAT PADANG DI TINJAU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT (Study Kasus di Wilayah Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang). Master thesis, Universitas sultan Ageng Tirtayasa.

This is the latest version of this item.

[img] Text
01. DEDE RAHMAT_7773190025_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text
02. DEDE RAHMAT_7773190025_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
03. DEDE RAHMAT_7773190025_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (974kB)
[img] Text
04. DEDE RAHMAT_7773190025_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (974kB)
[img] Text
05. DEDE RAHMAT_7773190025_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (974kB)
[img] Text
06. DEDE RAHMAT_7773190025_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (974kB)
[img] Text
07. DEDE RAHMAT_7773190025_REFF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (974kB)
[img] Text
08. DEDE RAHMAT_7773190025_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Name : Dede Rahmat Student ID Number : 7773190025 ABSTRACT IMPLEMENTATION OF MINANGKABAU TRADITIONAL INSURANCE LAW IN THE PADANG COMMUNITY REGION IN REVIEW ACCORDING TO LAW NO 16 YEAR 2019 ON THE RENEWAL OF LAW NO 1 OF 1974 CONCERNING MARRIAGE AND TRADITIONAL LAW (Case study in the Sukajadi Village Area, Cibaliung District, Pandeglang Regency) If examined, the Islamic inheritance system and the Minangkabau inheritance system along with the principles contained in the two inheritance systems, it is seen that the two inheritance systems are different. In Islam, the inheritance system is individual, in which the inheritance belongs to the individual of the heirs based on the share that has been determined. The existence of this individual principle shows that the inheritance left by a person must be distributed to his heirs. And based on the bilateral kinship system, Islamic inheritance law is passed down through the father and mother line. Whereas in the Minangkabau inheritance system, as described above, it is passed down collectively, becoming the common property of the heirs. Thus, the inheritance is not divided among the heirs, because the property is the collective property of all members of the clan as heirs and based on the matrilineal kinship system, the inheritance is passed on or passed down in the maternal line. Inheritance property in Minangkabau customary law is divided into two, namely: 1) sako, meaning an immaterial form of inheritance, such as an inheritance title. Sako in the Minangkabau customary sense contains the meaning of all original intangible assets, or old assets in the form of rights or intangible assets, 2) inheritance, divided into two, namely high inheritance and low inheritance. High heirlooms are all heirlooms that have been inherited from generation to generation, so, not the livelihood assets of people who are still living, but the legacy or inheritance from our ancestors who have preceded us, while low inheritance is all the assets earned by our father or mother. us (parents) during the marriage bond. This low inheritance is a candidate or reserve in the future to increase the high inheritance in the people. Meanwhile, inheritance in Islamic law is divided into two, namely: 1) inherited assets, namely personal property belonging to the husband or wife that existed before the marriage took place, or existed at the time the marriage was held or property obtained by the husband or wife as a gift. or inheritance, 2) joint property, namely assets acquired during marriage, whether obtained by the husband or wife individually or jointly. Keywords: Minangkabau Customs, Islamic Inheritance System

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTahir, Palmawati195902031986012002
Thesis advisorFauziah, Faridatul195907281985032002
Additional Information: Jika dikaji, sistem kewarisan Islam dan sistem kewarisan Minangkabau beserta asas-asas yang terkandung dalam dua sistem kewarisan tersebut, terlihat bahwa kedua sistem kewarisan tersebut berbeda. Dalam Islam, sistem kewarisannya bersifat individual, dimana harta warisan menjadi milik perorangan dari ahli waris berdasarkan bagiannya yang telah ditetapkan. Adanya asas individual ini menunjukkan, bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang harus dibagikan kepada ahli-ahli warisnya. Dan berdasarkan sistem kekerabatannya yang bilateral, maka hukum kewarisan Islam diturunkan melalui garis ayah dan ibunya. Sedangkan dalam sistem kewarisan Minangkabau, sebagaimana diuraikan di atas diturunkan secara kolektif, ,menjadi milik bersama dari para ahli warisnya. Dengan demikian, harta warisan tersebut tidak dibagibagikan diantara ahli warisnya, karena harta tersebut merupakan milik bersama (kolektif) dari seluruh anggota kaum sebagai ahli waris dan berdasarkan sistem kekerabatannya yang matrilineal, harta warisan diteruskan atau diturunkan dalam garis keturunan ibu. Harta warisan dalam hukum adat Minangkabau dibedakan menjadi dua, yaitu : 1) sako, artinya bentuk harta warisan yang bersifat immaterial, seperti gelar pusaka. Sako dalam pengertian adat Minangkabau mengandung pengertian berupa segala harta kekayaan asal yang tidak berwujud, atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud, 2) harta pusaka, dibedakan menjadi dua, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi adalah segala harta pusaka yang diwarisi secara turun temurun, jadi, bukan harta pencaharian dari orang yang kini masih hidup, tetapi peninggalan atau warisan dari nenek moyang yang sudah mendahului kita, sedangkan harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencaharian dari bapak atau ibu kita (orang tua) selama ikatan perkawinan. Harta pusaka rendah ini merupakan calon atau cadangan di masa mendatang untuk menambah harta pusaka tinggi dalam kaum. Sedangkan harta warisan dalam hukum Islam dibedakan menjadi dua, yaitu : 1) harta bawaan, yaitu harta kekayaan milik pribadi dari suami atau isteri yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan, atau telah ada pada saat perkawinan dilangsungkan atau harta benda yang diperoleh suami atau isteri sebagai hadiah atau warisan, 2) harta bersama, yaitu harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, baik yang diperoleh oleh suami atau isteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Kata Kunci : Adat Minangkabau, Sitem Kewarisan Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Dede Rahmat
Date Deposited: 28 Dec 2022 12:04
Last Modified: 28 Dec 2022 12:04
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/18441

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item