Widiyanto, Agung (2022) STATUS HUKUM PEMANFAATAN TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA DITINJAU DARI KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH. (Studi Kasus Penguasaan Bekas Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 a.n PT Cicaringin diKabupaten Lebak). Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text (TESIS)
01. Agung Widiyanto_7773180037_FULL TEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
|
Text
03. Agung Widiyanto_7773180037_01.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
04. Agung Widiyanto_7773180037_02.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
05. Agung Widiyanto_7773180037_03.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
06. Agung Widiyanto_7773180037_04.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
07. Agung Widiyanto_7773180037_05.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
08. Agung Widiyanto_7773180037_REFF.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
09. Agung Widiyanto_7773180037_LAMP.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRACT The Legal Status Of The Use Of Former Ex-Hak Guna Usaha In Terms Of Government Regulation Number 40 Of 1996 Concerning Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan And Hak Pakai On Land. (Case Study Of Ex-Hak Guna Usaha Land Ownership Number 1 A.N PT Cicaringin In Lebak Regency). Based on the provisions of Article 17 of Government Regulation Number 40 of 1996, one of the causes of the abolition of the Hak Guna Usaha (HGU) is because the term of the rights has expired, which causes the land to become State land. Referring to the provisions of Article 55 of the Regulation of the Minister of Agrarian Spatial Planning / National Land Agency Number 7 of 2017 the former HGU land which has become state land has rights from former HGU holders, community rights and state rights to use the land. HGU Number 1 a.n PT. Cicaringin is known to have expired on August 9, 2013, but PT. Until now, Cicaringin continues to manage and utilize the plantation land. This study aims to determine the legal status of PT. Cicaringin and what is the state's authority in regulating the former HGU land. This research method uses a qualitative method with a normative juridical approach where the method will analyze and describe the provisions regarding the regulations governing the use of former HGU land which is the primary legal material and then used as study material to analyze the results of surveys and interviews with informants. The theory used as a scalpel in this study is the theory of justice and the theory of legal certainty where both theories are considered relevant to analyze the legal status of PT. Cicaringin and the state's authority in making arrangements for former HGU land. The results of the research show that: (1) the legal status of the former land of HGU Number 1 PT. Cicaringin because the term of his rights has expired has resulted in his land becoming State land. (2) there are two options that can be done by the State in making arrangements for state lands ex-HGU, firstly, former rights holders are given the opportunity to extend or renew rights as long as they still meet the requirements. Second, the State land can be designated as Land Objects for Agrarian Reform (TORA) and then distributed to the community through a land redistribution program. Keywords: Hak Guna Usaha, State Land, State Authority
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | ABSTRAK Status Hukum Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha Ditinjau Dari Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (Studi Kasus Penguasaan Bekas Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 a.n PT Cicaringin di Kabupaten Lebak). Berdasarkan ketentuan pasal 17 PP Nomor 40 Tahun 1996 salah satu penyebab hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) adalah karena telah berakhir jangka waktu haknya, dimana hal tersebut mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara. Merujuk ketentuan Pasal 55 Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tanah bekas HGU yang telah menjadi tanah negara terdapat hak dari bekas pemegang HGU, hak masyarakat dan hak negara untuk pemanfaatan tanah tersebut. HGU Nomor 1 a.n PT. Cicaringin diketahui telah berakhir jangka waktu haknya sejak tanggal 09 Agustus 2013, namun PT. Cicaringin hingga saat ini tetap mengelola dan memanfaatkan lahan perkebunan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum PT. Cicaringin dan bagaimana kewenangan negara dalam melakukan pengaturan atas tanah bekas HGU tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dimana metode tersebut akan menganalisis dan mendiskripsikan ketentuan mengenai peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan tanah bekas HGU yang merupakan bahan hakum primer dan selanjutnya digunakan sebagai bahan kajian guna menganalisis hasil survei dan wawancara terhadap narasumber. Teori yang digunakan sebagai pisau bedah dalam penelitian ini yaitu teori keadilan dan teori kepastian hukum dimana kedua teori tersebut dinilai relevan untuk menganalisis status hukum PT. Cicaringin dan kewenangan negara dalam melakukan pengaturan atas tanah bekas HGU. Hasil penlitian diketahui bahwa : (1) status hukum dari tanah bekas HGU Nomor 1 PT. Cicaringin karena telah berakhir jangka waktu haknya mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara. (2) terdapat dua option yang dapat dilakukan Negara dalam melakukan pengaturan atas tanah Negara bekas HGU, pertama bekas pemegang hak diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau pembaharuan hak selama masih memenuhi syarat. Kedua, tanah Negara tersebut dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan selanjutnya dibagikan kepada masyarakat dengan melalui program redistribusi tanah. Kata Kunci: Hak Guna Usaha, Tanah Negara, Kewenangan Negara | |||||||||
Subjects: | K Law > KD England and Wales | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Mr Agung Widiyanto | |||||||||
Date Deposited: | 28 Dec 2022 13:49 | |||||||||
Last Modified: | 28 Dec 2022 13:49 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/18356 |
Actions (login required)
View Item |