Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN TEKNOLOGI FINANSIAL JENIS PEER TO PEER LENDING TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR OLEH PENERIMA PINJAMAN DIHUBUNGKAN DENGAN POJK NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM-MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

NOVITA SARI, FATIMAH (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN TEKNOLOGI FINANSIAL JENIS PEER TO PEER LENDING TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR OLEH PENERIMA PINJAMAN DIHUBUNGKAN DENGAN POJK NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM-MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN TEKNOLOGI FINANSIAL JENIS PEER TO PEER LENDING TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR.PDF
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Kegiatan pinjam meminjam uang sudah merupakan kegiatan yang sangat lumrah dalam kehidupan bermasyarakat sekarang ini. Dalam perkembangan zaman kegiatan pinjam-meminjam uang dilakukan secara online atau disebut layanan peer to peer lending. Kegiatan peer to peer lending diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Perjanjian pinjam meminjam online hanya terjadi antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Penyelenggara bukan sebagai pihak pada hubungan hukum tersebut. Apabila terjadi gagal bayar oleh Penerima Pinjaman, Pemberi Pinjaman tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak Penyelenggara karena pada dasarnya Penyelenggara bukan sebagai pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang. Fokus penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman layanan teknologi finansial jenis peer to peer lending terhadap risiko gagal bayar oleh penerima pinjaman dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan bagaimana tanggung jawab Penyelenggara dalam layanan peer to peer lending kepada pemberi pinjaman jika terjadi gagal bayar oleh penerima pinjaman. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh adalah data sekunder dan didukung dengan data primer yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian diananlisis menggunakan metode kualitatif tanpa menggunakan angka-angka dan rumus-rumus. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dapat terwujud secara Preventif berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar bagi Penyelenggara dan perlindungan hukum secara Represif berdasarkan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Penyelenggara tekfin dalam hal menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman yang akan diajukan kepada Pemberi Pinjaman. Dan bentuk tanggung jawab penyelenggara berdasarkan kepada mitigasi risiko yang diterapkan oleh penyelenggara. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Teknologi Finansial, Peer to Peer Lending.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorSri Agustina, RaniUNSPECIFIED
Thesis advisorAgus, DedeUNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 30 Sep 2021 04:59
Last Modified: 30 Sep 2021 04:59
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1827

Actions (login required)

View Item View Item