FEBRI DWI PUTRA, MUHAMAD (2019) PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA TENTANG CIDERA JANJI (WANPRESTASI) DI PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG (Study Kasus Perkara Perdata No.12/Pdt.G.S/2017/PN.Rkb). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA TENTANG CIDERA JANJI (WANPRESTASI) DI PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
The Civil Procedure Code is a legal regulation that regulates how to ensure the compliance of material civil law with the intermediary of judges, in other words civil procedural law is a legal regulation that determines how to guarantee the implementation of material civil law. There is also a principle in civil procedural law in Indonesia, one of which is that the principle of justice is fast, simple, and low-cost, so far the principle has not been effectively implemented because in practice civil dispute resolution always requires a long time and a large cost. In 2015 new ideas emerged to simplify the process of settling civil cases. The Supreme Court issued a regulation to simplify a process for settling civil cases through Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning procedures and procedures for resolving simple claims. According to the Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 in Article 1 paragraph (1) what is meant by the Settlement of a Simple Claim is the procedure for examining the trial of a civil claim with a material claim value of at most Rp. 200,000,000.00 (two hundred million rupiahs) which is solved by simple procedures and evidences. The problem in the research is how the process of resolving a simple lawsuit in the Rangkasbitung District Court is in accordance with Supreme Court Regulation Number 2 of 2015. The research method used is the type of research that describes the type of writing of Normative Law, as the data source is only secondary data obtained through literature studies The method in this analysis uses qualitative analysis methods because this analysis uses more sentences than numbers, conclusions are taken from the analysis inductively where this research starts from general matters and then leads to one point of conclusion. From the results of the research with the method above, the author obtained answers to the existing problems that, in the process of resolving simple litigation cases at the Rangkasbitung District Court where the process of the lawsuit, verification, and the verdict handed down by the judge in the Rangkasbitung District Court were in accordance with the Regulations Supreme Court Number 2 Year 2015. Keywords: Civil Procedure Law, Simple Suit, Simple Suit Settlement Process
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Hukum Acara Perdata adalah merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantara hakim, dengan kata lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil. Adapula asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya ialah asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sejauh ini asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna menyederhanakan suatu proses penyelesaian perkara perdata melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang prosedur dan tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 pada pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Adapun permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana proses dari penyelesaian perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung apakah sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yang menggambarkan tipe penulisan Hukum Normatif, sebagai sumber datanya hanya data sekunder yang diperoleh melalui study kepustakaan Metode dalam analisis ini menggunakan metode analisis kualitatif karena analisis ini lebih banyak menggunakan kalimat dari pada angka, dari analisis tersebut dilakukan pengambilan kesimpulan secara induktif dimana penelitian ini dimulai dari hal- hal yang bersifat khusus dan kemudian mengarah kepada satu titik kesimpulan umum. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, dalam proses penyelesaian perkara gugatan sederhana yang berperkara di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dimana dalam prosesnya dari gugatan, pebuktian, serta putusan yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Kata Kunci : Hukum Acara Perdata, Gugatan Sederhana, Proses Penyeesaian Gugatan Sederhana | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 30 Sep 2021 04:18 | |||||||||
Last Modified: | 30 Sep 2021 04:18 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1810 |
Actions (login required)
View Item |