Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUK KEPENTINGAN MILITER BERDASARKAN THE OUTER SPACE TREATY OF 1967 (STUDI KASUS PELUNCURAN SATELIT KOMUNIKASI GSAT-7 OLEH INDIA UNTUK KEPENTINGAN MILITER)

Wrespati Wiritanaya, Raditya (2019) PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUK KEPENTINGAN MILITER BERDASARKAN THE OUTER SPACE TREATY OF 1967 (STUDI KASUS PELUNCURAN SATELIT KOMUNIKASI GSAT-7 OLEH INDIA UNTUK KEPENTINGAN MILITER). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUKKEPENTINGAN MILITER BERDASARKAN THE OUTER SPACE TREATY OF 1967.PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Space has become a natural resource for the international community, countries are competing to utilize the space, and finally there are regulations that limit the use of space for peaceful purposes set out in The Outer Space Treaty of 1967. The Indian State has utilized space, satellites launched was a type of Gsat-7 communication for military purposes, which violated regulations on the use of space peacefully and caused concern for the international community. The problem is: First, how are the arrangements for the use and use of space intended for military purposes based on The Outer Space Treaty of 1967? Second, is India's action to launch the Gsat-7 communication satellite for military purposes contrary to The Outer Space Treaty of 1967? This study uses a normative juridical method supported by the principles of the law and the level of legal synchronization. The research specification is analytical descriptive by presenting an analysis of problem identification based on secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials and then analyzed qualitatively juridical. Based on research conducted, it is said that: First, the regulation of the use and use of space intended for military purposes based on The Outer Space Treaty 1967 specifically stipulated in Article 4 regarding the use and use of satellites intended for military purposes is a category of military maneuvers. The use and utilization of satellites aimed at military interests are non-aggressive, these activities include military maneuvers. Basically, all activities aimed at military interests in space are a violation because they can disturb the security and order of the international community. Secondly, the implementation of the GSAT-7 satellite launch activity carried out by the Indian Space Reasearch Organization (ISRO) with the aim of assisting communication coverage and mapping of territories for the navy military, submarines, aircraft, to the army in India is a violation because of these activities is an activity aimed at non-aggressive military interests or non- aggressive military maneuvers stipulated in Article 4 of The Outer Space Treaty 1967. Keywords:The Outer Space Treaty,Military Communication Satellite,GSAT-7

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorDanial, DanialUNSPECIFIED
Thesis advisorNana Jumena, MasUNSPECIFIED
Additional Information: Ruang angkasa menjadi suatu sumber daya alam masyarakat internasional, negara-negara berlomba memanfaatkan ruang angkasa tersebut, dan akhirnya muncul peraturan yang membatasi pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan damai yang diatur dalam The Outer Space Treaty of 1967. Negara India telah memanfaatkan ruang angkasa, satelit yang diluncurkan merupakan jenis komunikasi Gsat-7 untuk kepentingan militer, yang melanggar peraturan penggunaan ruang angkasa secara damai dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat internasional. Permasalahannya adalah: Pertama, bagaimana pengaturan penggunaan dan pemanfaatan ruang angkasa yang ditujukan untuk kepentingan militer berdasarkan The Outer Space Treaty of 1967? Kedua, apakah tindakan India meluncurkan satelit komunikasi Gsat-7 untuk kepentingan militer bertentangan dengan The Outer Space Treaty of 1967? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif didukung dengan pendekatan asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Spesifikasi penelitian dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan menyajikan analisa terhadap identifikasi masalah berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif yuridis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dikatakan bahwa: Pertama, Pengaturan penggunaan dan pemanfaatan ruang angkasa ditujukan untuk kepentingan militer berdasarkan The Outer Space Treaty 1967 secara khusus ditetapkan dalam Pasal 4 tentang pemanfaatan dan penggunaan satelit ditujukan untuk kepentingan militer merupakan kategori maneuver militer. Penggunaan dan pemanfaatan satelit yang ditujukan kepentingan militer bersifat non-agresif, kegiatan ini termasuk maneuver militer. Pada dasarnya segala kegiatan ditujukan untuk kepentingan militer di ruang angkasa merupakan sebuah pelanggaran karena dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat internasional. Kedua, Pelaksanaan kegiatan peluncuran satelit GSAT-7 dilakukan oleh Indian Space Reasearch Organization (ISRO) dengan tujuan membantu jangkauan komunikasi serta pemetaan-pemetaan wilayah untuk militer angkatan laut, kapal selam, pesawat udara, hingga angkatan darat di India merupakan suatu pelanggaran karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan militer yang bersifat non-agresif atau maneuver militer non-agresif telah diatur dalam Pasal 4 The Outer Space Treaty 1967. Kata Kunci: The Outer Space Treaty, Satelit Komunikasi Militer, GSAT-7
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 30 Sep 2021 04:12
Last Modified: 30 Sep 2021 04:12
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1807

Actions (login required)

View Item View Item