Zuardi, Trisno (2012) Tugas Belajar dan Studi Belajar. In: Panduan Tugas Belajar.
Slideshow
STUDI_LANJUT_BAGI_PNS_DOSEN.ppt - Presentation Download (259kB) |
|
Slideshow
TUBEL_%28paparan%29.pptx - Presentation Download (871kB) |
Abstract
Latar belakang 1. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimum a. lulusan magister (S2) untuk program diploma atau program sarjana, dan b. lulusan doktor (S3) untuk program pascasarjana. 2. Kualifikasi akademik minimum tersebut diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi (sekurang-kurangnya B, baik prodi maupun institusinya) 3. Bidang studi yang diambil harus sesuai dengan bidang keahliannya (linear). 4. Pedoman untuk studi lanjut bagi PNS dosen ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. 5. Dalam Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh PNS dalam melanjutkan studinya yaitu melalui tugas belajar dan izin belajar.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Keynote) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) Z Bibliography. Library Science. Information Resources > ZA Information resources |
Depositing User: | Admin Eprints Untirta |
Date Deposited: | 16 Dec 2012 13:49 |
Last Modified: | 16 Dec 2012 13:49 |
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/18 |
Actions (login required)
View Item |