Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PENCAIRAN DANA KARTU JAKARTA PINTAR BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KARTU JAKARTA PINTAR PLUS

MAHIR PRAHANDY, IZHAR (2019) PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PENCAIRAN DANA KARTU JAKARTA PINTAR BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KARTU JAKARTA PINTAR PLUS. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PENCAIRAN DANA KARTU JAKARTA PINTAR BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

The delegation of the authority of the DKI Jakarta Provincial Government to the Education Office through the implementer, namely the Technical Implementation Unit of the Education Funding Service Center and the DKI Jakarta Education Operations, is stated in the "2018 Jakarta Capital City Special Province Number 75001", namely DKI Jakarta Governor Regulation Number 4 of 2018 Jakarta Pintar Plus. The Jakarta Pintar Card (KJP) Plus is a strategic program to provide access for DKI Jakarta citizens from the inadequate community to get a minimum education until graduating from high school / vocational high school to university with full funding from the DKI Jakarta Provincial Budget. The Jakarta Pintar Plus Card is the result of the renewal of the previous Jakarta Smart Card which is currently designated as the Jakarta Smart Plus Card through the Governor Regulation number 4 of 2018 concerning the Jakarta Pintar Plus Card. The success of the Government Program cannot be separated from the running of an oversight function. Supervision is all activities and actions to ensure that the implementation of an activity does not deviate from the objectives and plans that have been outlined. Supervision of the administration of local government is a process of activities aimed at ensuring that the local government runs efficiently and effectively in accordance with the plans and provisions of the legislation. The purpose of this study is to find out how the Government supervises and knows what the Government is under supervision disbursement of the Jakarta Pintar Plus Card. The method used in this research is Juridical Normative which means examining secondary data first followed by primary data research through data provided by the DKI Jakarta Education Agency authorized in implementing the Jakarta Pintar Plus Card Program. Data sources are used as primary data as empirical and secondary data or Library Research. Based on this research, it was obtained the results that the DKI Jakarta Provincial Government in implementing the KJP Plus program has not been maximized due to several prolonged problems contained in the KJP Plus program, namely the Government has not been able to carry out overall oversight and the number of students who committed violations. The program which should be of assistance to the cost of education is spent on purposes that are not intended for use in cash or non-cash, which results in a lack of policies issued by the Government to promote education in DKI Jakarta. Keywords: Jakarta Smart Plus Card, Supervision, Authority and Disbursement of Funds

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFasyehhudin, MohamadUNSPECIFIED
Thesis advisorKusumaningsih, RillaUNSPECIFIED
Additional Information: endelegasian kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Dinas Pendidikan melalui pelaksana yaitu Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Pendidikan dan Operasioanl Pendidikan DKI Jakarta tertuang pada “Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 75001” yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan hasil pembaharuan dari Kartu Jakarta Pintar sebelumnya yang saat ini ditetapkan menjadi Kartu Jakarta Pintar Plus melalui Peraturan Gubernur nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus. Keberhasilan Program Pemerintah tak lepas dari berjalannya suatu fungsi Pengawasan. Pengawasan merupakan segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang dari tujuan serta rencana yang telah di gariskan. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.Tujuan Penelitian ini adalah untuk megetahui bagaimana Pengawasan yang dilakukan Pemerintah dan mengetahui apa yang menjadi kendala Pemerintah dalam pengawasan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus. Metode yang digunakan penelitian ini adalah Yuridis Normatif artinya meneliti data sekunder terlebih dahulu dilanjutkan dengan penelitian data primer melalui data yang di berikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berwenang dalam pelaaksaaan Program Kartu Jakarta Pintar Plus. Sumber data yang digunakan data primer sebagai data empiris dan sekunder atau Library Research. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan program KJP Plus belum maksimal dikarenakan beberapa permasalahan berkepanjangan yang terdapat dalam program KJP Plus tersebut yaitu Pemerintah belum dapat melaksanakan Pengawasan secara menyeluruh dan banyaknya Peserta Didik yang melakukan pelanggaran. Program yang seharusnya bersifat bantuan biaya personal pendidikan ini banyak dibelanjakan untuk keperluan yang bukan peruntukkannya baik penggunaan secara tunai ataupun non tunai yang mengakibatkan tidak maksimalnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memajukan pendidikan di DKI Jakarta. Kata Kunci : Kartu Jakarta Pintar Plus, Pengawasan, Kewenangan dan Pencairan Dana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 30 Sep 2021 03:59
Last Modified: 30 Sep 2021 03:59
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1799

Actions (login required)

View Item View Item